SURABAYA- Tergiur komisi Rp 200 per liter, Terdakawa Bagus Alnazar, sopir truk Fuso asal Samarinda, nekat diduga menimbun dan mengumpulkan Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Surabaya untuk dijual kembali secara ilegal.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (6/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejari Tanjung Perak mengungkap modus terdakwa yang memodifikasi tangki truk untuk menampung ratusan liter Solar subsidi.
Aksi terdakwa bermula pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 23.53 WIB. Bagus mengemudikan Mitsubishi Fuso FM 517 HL MT warna oranye bernopol BE-8446-NQ ke SPBU Perak Barat, Jalan Alun-Alun Priok Nomor 2, untuk mengisi Bio Solar.
Meski sistem Electronic Data Capture (EDC) mendeteksi ketidaksesuaian antara barcode yang dipindai dengan nomor polisi kendaraan, pengisian tetap dilayani.
Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa kembali beraksi di SPBU Kalianak, Jalan Kalianak Nomor 152-C. Pada 13 April 2026 sekitar pukul 00.23 WIB, terdakwa Bagus kembali mengisi Bio Solar menggunakan barcode lain yang identitasnya juga tidak sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Untuk memperbesar kapasitas penampungan, truk tersebut telah dimodifikasi. Petugas menemukan empat tangki tambahan, terdiri atas dua tangki di sisi kanan bodi kendaraan berkapasitas masing-masing 400 liter dan dua tangki rakitan berkapasitas masing-masing 200 liter.
Total kapasitas empat tangki tambahan itu mencapai 1.200 liter.
Jaksa menyebut Solar subsidi yang dikumpulkan terdakwa rencananya diserahkan kepada seorang penadah dugaan bernama Andra, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
Dari setiap liter Solar yang berhasil dikumpulkan dan disalurkan, Bagus mendapat komisi Rp 200.
Namun, bisnis ilegal tersebut terhenti pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan Bagus beserta truk Fusonya yang tengah terparkir di kawasan Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya. Saat diamankan, tangki-tangki modifikasi kendaraan tersebut dalam kondisi penuh Bio Solar.
Dalam persidangan, saksi ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, Yoda Galih Banuaji, menerangkan bahwa kegiatan mengumpulkan BBM bersubsidi untuk kemudian diperjualbelikan kembali merupakan aktivitas niaga hilir minyak dan gas bumi yang wajib memiliki perizinan serta penugasan pemerintah.
Terdakwa Bagus disebut tidak memiliki dokumen perizinan maupun legitimasi untuk melakukan kegiatan tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah.






