EDARKAN 893 PIL KOPLO KULAKAN Rp.900 RIBU DI SEMEMI M.BAHRUDIN DIVONIS 2,5 TAHUN BUI

Foto: Terdakwa Mukhammad Bahrudin menjalani sidang putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (11/8/2026).

SURABAYA – Mukhammad Bahrudin bin Wahab (Alm) divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan terkait peredaran obat keras. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Majelis menyatakan Bahrudin terbukti melanggar Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yakni 3 tahun 7 bulan penjara.

Dalam dakwaan, Bahrudin disebut membeli 893 butir pil logo LL dari Bojone Pinta (DPO) seharga Rp900 ribu melalui sistem ranjau di kawasan Pasar Sememi pada 19 Februari 2026.

Pil kemudian dipaketkan masing-masing 10 butir dan dijual Rp20 ribu-Rp25 ribu per bungkus kepada sejumlah pembeli, di antaranya Ambon (DPO) dan Buted.

Saat rumah terdakwa di Bandarejo I, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, digerebek petugas Polrestabes Surabaya pada 27 Februari 2026, ditemukan 417 butir pil LL, uang hasil penjualan Rp 500 ribu serta telepon seluler yang digunakan dalam transaksi.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur Nomor LAB: 01897/NOF/2026 menyatakan 417 tablet putih berlogo LL dengan berat bersih 78,340 gram mengandung Triheksifenidil HCl, yakni obat keras yang digunakan sebagai anti-Parkinson dan bukan narkotika maupun psikotropika.

Majelis menetapkan 410 butir pil LL dalam 40 bungkus, satu bungkus berisi 7 butir pil LL, satu botol plastik putih dan HP Redmi C13 dimusnahkan. Sedangkan uang hasil penjualan Rp 500 ribu dirampas untuk negara.

Masa penangkapan dan penahanan terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana dan Bahrudin tetap ditahan.

Terdakwa didampingi penasihat hukum Samsoel Arifin dari LBH Orbit.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top