KELOLA 17 REKENING NOMINEE CUCI UANG Rp.41,69 MILIAR HASIL NARKOTIKA WAWAN CEBOL DITUNTUT 10 TAHUN BUI DENDA Rp.5 MILIAR  TAK TAHU DANA RIWA  RIWI TAPI BORONG TANAH, MOBIL DAN EMAS BATANGAN

Foto: Terdakwa Wawan Purdianto alias Cebol, saat menjalani sidang agenda tuntutan JPU di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (11/8/2026).

SURABAYA – Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika, Wawan Purdianto alias Cebol, dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tuntutan dibacakan di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/8/2026).

JPU menyatakan Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan/atau mentransfer harta yang berasal dari tindak pidana narkotika.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut denda Rp. 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar sesuai aturan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. JPU juga meminta pidana pengganti selama 410 hari.

Dalam perkara tersebut, Wawan disebut menguasai atau mengendalikan sedikitnya 17 rekening nominee atas nama sejumlah orang. Berdasarkan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total dana yang mengalir melalui rekening-rekening tersebut mencapai Rp. 41.696.468.538.-

Perkara bermula sekitar 2022 ketika Wawan bertemu Andi Reza alias Pak Oen, yang hingga kini berstatus DPO. Wawan disebut diminta menyiapkan rekening menggunakan nama orang lain untuk menampung dan memindahkan dana sesuai perintah Andi Reza.

Wawan kemudian meminta Dewi Warianti Lilik Rosita membantu membuat rekening atas nama pihak lain. Buku tabungan, kartu ATM dan fasilitas perbankan tersebut selanjutnya berada dalam penguasaan Wawan.

Keterangan para saksi turut mengungkap sejumlah orang direkrut untuk membuka rekening dengan imbalan tertentu. Setelah rekening aktif, buku tabungan, ATM, token dan akses perbankan diserahkan kepada terdakwa.

Bahkan sekitar 13 karyawan usaha kayu milik Wawan disebut diminta membuka rekening atas perintahnya.

Jaksa menyebut dana yang berpindah melalui rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.Di antaranya tanah beserta sertifikat hak milik di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, senilai Rp. 215 juta.

Wawan juga disebut membeli Toyota Rush putih L 1306 AEO secara kredit dengan uang muka sekitar Rp 75,3 juta dan cicilan Rp 6,75 juta per bulan selama lima tahun.

Selain itu, terdakwa disebut membeli enam batang logam perak, masing-masing seberat 10 oz, dengan total pembayaran sekitar Rp. 44 juta melalui rekening atas nama Verlyn Chintia Dewi.

Jaksa juga mengungkap adanya transfer sekitar Rp10 juta hingga Rp. 30 juta ke rekening yang dikuasai Wulan Marita Anggara Wati, terdakwa perkara narkotika yang proses hukumnya berlangsung di PN Sidoarjo.

Menurut JPU, rangkaian penguasaan rekening, perpindahan dana dan pembelian aset tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Di persidangan sebelumnya, Wawan mengakui menyesali perbuatannya. Namun, ia berdalih tidak mengetahui asal-usul dana yang mencapai Rp. 41,69 miliar tersebut.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo, Wawan mengakui sejak 2022 diminta Andi Reza alias Pak Oen menyiapkan rekening atas nama pihak lain untuk menampung dan memindahkan dana.
“Uang segitu banyaknya pindah sana-pindah sini, saya menyesal,” ujar Wawan.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Wawan dan penasihat hukumnya mengajukan pledoi. Sidang pembelaan dijadwalkan Selasa pekan depan.

Sejumlah barang bukti tetap diminta diamankan, antara lain buku tabungan, 14 kartu ATM BCA, token perbankan, telepon seluler, kartu SIM, paspor, uang tunai mata uang Malaysia, sertifikat tanah, Toyota Rush, enam batang logam perak serta dokumen mutasi rekening.

JPU menilai perbuatan Wawan memberatkan karena menikmati hasil tindak pidana dan pernah dihukum dalam perkara narkotika.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top