SURABAYA (15/08/2026) – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran air di wilayah Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai menggunakan anggaran APBD Kota Surabaya Tahun 2026 tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai standar spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi drainase.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut mencantumkan nama kegiatan “Pembangunan Saluran U-Ditch 30/40 dengan Cover Ganda 5 Ton” yang berlokasi di Jl. Ploso Timur 1A, RW 10, Kelurahan Ploso. Proyek dengan masa kontrak 17 Juli 2026 hingga 2 September 2026 ini dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ploso Mandiri.
Namun, penelusuran fakta di lapangan oleh awak media pada Jumat (14/8/2026) menemukan sejumlah kejanggalan serius pada proses pengerjaan:

Pemasangan Batu/Cor Manual Alih-Alih U-Ditch Fabrikasi: Meski pada papan nama Tertulis pekerjaan U-Ditch 30/40, di lokasi justru terlihat pekerja sedang melakukan pengecoran dan pemasangan bekisting kayu secara manual di dalam saluran yang masih tergenang air keruh.
Kualitas Adukan Semen dan Keselamatan Kerja Pengecoran dinding saluran dilakukan secara manual menggunakan ember kecil tanpa pengeringan air terlebih dahulu, yang berpotensi merusak mutu beton. Selain itu, para pekerja di lapangan tampak mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) standar K3 (Pekerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Pemasangan Penutup (Cover) Tak Presisi: Terlihat beberapa unit penutup beton telah terpasang dengan celah yang tidak rapi dan retakan material di sekitarnya, serta sisa sisa puing bangunan yang dibiarkan menumpuk di tepi saluran rumah warga.
Lurah Ploso Memilih Bungkam
Guna menguji asas keberimbangan berita (cover both sides) serta meminta klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi pada papan proyek dengan realisasi di lapangan, awak media mencoba menghubungi Lurah Ploso melalui pesan singkat dan panggilan WhatsApp.
Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, Lurah Ploso tidak memberikan jawaban maupun respon apa pun alias terkesan menghindari konfirmasi media, kendati pesan konfirmasi telah terkirim.
Sikap tertutup pejabat publik ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik (KIP) serta transparansi pengelolaan dana APBD yang dipercayakan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Warga dan awak media mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Camat Tambaksari, hingga Inspektorat Kota Surabaya untuk segera turun ke lapangan guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta mengaudit pekerjaan Pokmas Ploso tersebut agar uang rakyat tidak terbuang sia-sia pungkasnya.






