KORUPSI PENGERUKAN ALUR PELAYARAN Rp 83 MILIAR 6 TERDAKWA PELINDO APBS DIVONIS 4 TAHUN BUI DUA KALI LEBIH BERAT DARI TUNTUTAN JAKSA

Foto : Enam terdakwa : Dari Pelindo, Ardhy Wahyu Basuki - Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan, Agenda sidang Putusan Hakim, diruang Cakra PN.Surabaya, Jumat (14/8/2026).

SURABAYA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp. 83 miliar.

Enam terdakwa masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana sebagaimana ditetapkan dalam putusan, yakni subsider 80 hari.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari dalam sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

Dari pihak Pelindo, terdakwa –
Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024,
Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik,serta
Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sedangkan dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), perkara menjerat Firmansyah, Direktur Utama periode 2020–2024,
Made Yuni Christina, Direktur Komersial periode 2021–2024, dan Dwi Wahyu Setiawan, Manager Operasi periode 2020–2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Perbuatan keenam terdakwa dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

“Masing-masing dihukum 4 tahun penjara dan denda 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing dalam persidangan.

Vonis tersebut dua kali lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelumnya, jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU maupun tim penasihat hukum keenam terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya akan lebih dahulu bermusyawarah dengan keluarga masing-masing terdakwa sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Setelah putusan majelis hakim akan kami musyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sudiman.

Dengan putusan tersebut, Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, Erna Hayu Handayani, Firmansyah, Made Yuni Christina, dan Dwi Wahyu Setiawan sama-sama harus menjalani hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta, dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp. 83 miliar.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top