Hukum  

BELI 2 EKSTASI Rp 600 RIBU, WAISUL KRONI DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

Jual Kembali Demi Untung Rp100 Ribu, Denda Rp1 Miliar atau 190 Hari Penjara

SURABAYA – Terdakwa Waisul Kroni bin Jasit divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara narkotika jenis ekstasi. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Djulita Tandi Massora dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9).

Selain pidana penjara, Waisul diwajibkan membayar denda Rp. 1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, denda diganti 190 hari pidana penjara.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Waisul juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Perkara bermula 8 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat Waisul mendatangi kediaman Komar (DPO) di Jalan Raya Sencaki No. 68, Simokerto, Surabaya. Terdakwa membeli 2 butir ekstasi ungu berlogo OWL seharga Rp. 600 ribu.

Setelah transaksi, Komar menyerahkan dua tablet tersebut kepada terdakwa di pinggir Jalan Raya Sencaki. Waisul kemudian menuju parkiran Apartemen Puncak Permai, Pradahkalikendal, Dukuh Pakis.

Sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa diamankan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Polisi menemukan 2 tablet ekstasi dengan berat netto sekitar 0,841 gram, uang tunai Rp. 2.000, kantong plastik hitam dan satu unit Samsung Galaxy A13.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 03143/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 menyatakan kedua tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk Narkotika Golongan I.

Dalam perkara ini terungkap, Waisul disebut telah membeli dan menjual ekstasi sejak sekitar Februari 2026. Barang diperoleh dari Komar. Salah satu transaksi dilakukan dengan menjual kembali dua butir ekstasi kepada seseorang yang tersimpan dalam kontak bernama Boaa Faza.

Dari transaksi tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan Rp100 ribu, yang menurut dakwaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya, JPU menuntut Waisul 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis hakim tersebut lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa.

Barang bukti dua tablet ekstasi, kantong plastik hitam dan Samsung Galaxy A13 ditetapkan untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp2.000 dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara.

Waisul Kroni didampingi penasihat hukum Endang Suprawati.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top