Apes! Motor Mogok Saat Diteriaki Maling, Para Terdakwa Pencuri Motor di Surabaya Berakhir Dituntut 2 Tahun Penjara

SURABAYA – Dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20 No. 46, Surabaya, berujung di meja hijau. Dua terdakwa, Ilham Surya Saputra dan Daffne Irsyad Lirival alias Ipang, masing-masing dituntut 2 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T. Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Ilham dan Daffne masing-masing 2 tahun penjara, dikurangi seluruh masa penangkapan dan penahanan, serta memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Kedua terdakwa disebut berboncengan menggunakan Suzuki Satria warna silver nomor polisi N 6658 JV berkeliling kampung.

Saat melintas di lokasi, keduanya melihat Honda Beat warna merah putih nomor polisi L 3776 AB terparkir di depan rumah korban.
Keduanya kemudian disebut membagi peran.

Ilham bertugas mengawasi situasi dan menunggu di atas motor, sedangkan Daffne turun mendekati Honda Beat untuk membongkar kunci setang menggunakan kunci T.

Aksi tersebut diketahui warga. Teriakan “maling!” membuat Daffne melarikan Honda Beat. Namun, Ilham justru tertinggal setelah Suzuki Satria yang digunakan keduanya mengalami mogok.

Ilham kemudian berhasil ditangkap Ahmad Gufron bersama warga dan diserahkan ke Polsek Kenjeran.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Daffne di sekitar Terminal Bus Bungurasih pada hari berikutnya.

Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp12 juta akibat peristiwa tersebut.

Motor Satria Dirampas Negara
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti dua buah mata kunci T dirampas untuk dimusnahkan. Sementara Suzuki Satria N 6658 JV yang digunakan kedua terdakwa dalam aksi tersebut diminta dirampas untuk negara.

Keterangan korban dalam persidangan dibacakan JPU karena korban telah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir. Disebutkan, Honda Beat milik korban sebelumnya diparkir dan dalam kondisi dikunci setang di depan rumah.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan pembelaan para terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top