Ditulis pada: 25 Desember 2025
Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Penetapan tersebut menempatkan Kota Surabaya sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, sementara Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah Rp2.483.962. Keputusan itu dikonfirmasi pada Kamis (25/12/2025) dini hari.
Penetapan UMK 2026 dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelesaikan proses perhitungan dan penyesuaian upah minimum daerah. Seluruh besaran UMK kemudian ditetapkan secara resmi dan diumumkan kepada publik.
“Sudah ditetapkan,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi mengenai penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang menjadi dasar pemberlakuan upah minimum di masing-masing daerah.
Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah dengan aktivitas industri dan ekonomi tinggi mendominasi posisi UMK tertinggi, sementara sejumlah daerah lain berada pada kisaran UMK menengah hingga terendah sesuai karakteristik wilayah dan kondisi ekonomi setempat.
Mengacu pada ketentuan umum pengupahan, UMK berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan besaran upah yang telah berjalan.
Penetapan UMK 2026 menjadi acuan bagi pengusaha dan pekerja dalam menyusun perencanaan pengupahan tahun depan serta menjadi rujukan bagi pengawasan ketenagakerjaan di daerah.
Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam keputusan gubernur.
DAFTAR UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK) JAWA TIMUR TAHUN 2026
- Kota Surabaya – Rp 5.288.796
- Kabupaten Gresik – Rp 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo – Rp 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan – Rp 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto – Rp 5.176.101
- Kabupaten Malang – Rp 3.802.862
- Kota Malang – Rp 3.736.101
- Kota Batu – Rp 3.562.484
- Kota Pasuruan – Rp 3.555.301
- Kabupaten Jombang – Rp 3.320.770
- Kabupaten Tuban – Rp 3.229.092
- Kota Mojokerto – Rp 3.208.556
- Kabupaten Lamongan – Rp 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo – Rp 3.164.526
- Kota Probolinggo – Rp 3.045.172
- Kabupaten Jember – Rp 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi – Rp 2.989.145
- Kota Kediri – Rp 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro – Rp 2.685.983
- Kabupaten Kediri – Rp 2.651.603
- Kota Blitar – Rp 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung – Rp 2.628.190
- Kota Madiun – Rp 2.588.794
- Kabupaten Lumajang – Rp 2.578.320
- Kabupaten Blitar – Rp 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk – Rp 2.564.627
- Kabupaten Ngawi – Rp 2.556.815
- Kabupaten Magetan – Rp 2.553.866
- Kabupaten Sumenep – Rp 2.553.688
- Kabupaten Madiun – Rp 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan – Rp 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo – Rp 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek – Rp 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan – Rp 2.528.004
- Kabupaten Pacitan – Rp 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso – Rp 2.496.886
- Kabupaten Sampang – Rp 2.484.443
- Kabupaten Situbondo – Rp 2.483.962
Dengan ditetapkannya UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kepastian hukum pengupahan daerah. Daftar UMK tersebut menjadi rujukan resmi bagi pelaksanaan hubungan kerja di Jawa Timur sepanjang tahun 2026.
![]()






