Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2026, Surabaya Tertinggi Rp5,28 Juta

UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur resmi ditetapkan melalui keputusan gubernur, dengan Surabaya tertinggi dan Situbondo terendah.

Seorang pejabat perempuan yang menjabat sebagai gubernur Jawa Timur berdiri di belakang podium berlogo negara, menyampaikan sambutan dalam sebuah acara resmi dengan latar layar besar bernuansa biru.
Gubernur Jawa Timur memberikan sambutan dari podium pada forum resmi pemerintahan, dengan suasana formal dan dukungan perangkat presentasi di atas panggung.

Ditulis pada: 25 Desember 2025

Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Penetapan tersebut menempatkan Kota Surabaya sebagai daerah dengan UMK tertinggi sebesar Rp5.288.796, sementara Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah Rp2.483.962. Keputusan itu dikonfirmasi pada Kamis (25/12/2025) dini hari.

Penetapan UMK 2026 dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelesaikan proses perhitungan dan penyesuaian upah minimum daerah. Seluruh besaran UMK kemudian ditetapkan secara resmi dan diumumkan kepada publik.

“Sudah ditetapkan,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat dikonfirmasi mengenai penetapan UMK 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang menjadi dasar pemberlakuan upah minimum di masing-masing daerah.

Berdasarkan keputusan tersebut, wilayah dengan aktivitas industri dan ekonomi tinggi mendominasi posisi UMK tertinggi, sementara sejumlah daerah lain berada pada kisaran UMK menengah hingga terendah sesuai karakteristik wilayah dan kondisi ekonomi setempat.

Mengacu pada ketentuan umum pengupahan, UMK berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan besaran upah yang telah berjalan.

Penetapan UMK 2026 menjadi acuan bagi pengusaha dan pekerja dalam menyusun perencanaan pengupahan tahun depan serta menjadi rujukan bagi pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam keputusan gubernur.

DAFTAR UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK) JAWA TIMUR TAHUN 2026

  1. Kota Surabaya – Rp 5.288.796
  2. Kabupaten Gresik – Rp 5.195.401
  3. Kabupaten Sidoarjo – Rp 5.191.541
  4. Kabupaten Pasuruan – Rp 5.187.681
  5. Kabupaten Mojokerto – Rp 5.176.101
  6. Kabupaten Malang – Rp 3.802.862
  7. Kota Malang – Rp 3.736.101
  8. Kota Batu – Rp 3.562.484
  9. Kota Pasuruan – Rp 3.555.301
  10. Kabupaten Jombang – Rp 3.320.770
  11. Kabupaten Tuban – Rp 3.229.092
  12. Kota Mojokerto – Rp 3.208.556
  13. Kabupaten Lamongan – Rp 3.196.328
  14. Kabupaten Probolinggo – Rp 3.164.526
  15. Kota Probolinggo – Rp 3.045.172
  16. Kabupaten Jember – Rp 3.012.197
  17. Kabupaten Banyuwangi – Rp 2.989.145
  18. Kota Kediri – Rp 2.742.806
  19. Kabupaten Bojonegoro – Rp 2.685.983
  20. Kabupaten Kediri – Rp 2.651.603
  21. Kota Blitar – Rp 2.639.518
  22. Kabupaten Tulungagung – Rp 2.628.190
  23. Kota Madiun – Rp 2.588.794
  24. Kabupaten Lumajang – Rp 2.578.320
  25. Kabupaten Blitar – Rp 2.567.744
  26. Kabupaten Nganjuk – Rp 2.564.627
  27. Kabupaten Ngawi – Rp 2.556.815
  28. Kabupaten Magetan – Rp 2.553.866
  29. Kabupaten Sumenep – Rp 2.553.688
  30. Kabupaten Madiun – Rp 2.553.221
  31. Kabupaten Bangkalan – Rp 2.550.274
  32. Kabupaten Ponorogo – Rp 2.549.876
  33. Kabupaten Trenggalek – Rp 2.530.313
  34. Kabupaten Pamekasan – Rp 2.528.004
  35. Kabupaten Pacitan – Rp 2.514.892
  36. Kabupaten Bondowoso – Rp 2.496.886
  37. Kabupaten Sampang – Rp 2.484.443
  38. Kabupaten Situbondo – Rp 2.483.962

Dengan ditetapkannya UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kepastian hukum pengupahan daerah. Daftar UMK tersebut menjadi rujukan resmi bagi pelaksanaan hubungan kerja di Jawa Timur sepanjang tahun 2026.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top