SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Moh. Gaffar bin Burhan (alm) dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, Kamis (21/5/2026). Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram” “Sebagaimana diatur Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Dalam persidangan terungkap, Gaffar berperan sebagai perantara transaksi ekstasi milik Moh. Saleh bin Mat Rai yang perkaranya disidangkan terpisah. Terdakwa disebut sudah dua kali membantu transaksi pil ekstasi dan mendapat imbalan satu butir ekstasi untuk dijual kembali serta fasilitas hiburan malam gratis di Diskotik STATION Surabaya.
Kasus bermula pada Oktober 2025 saat Moh. Saleh mentransfer uang Rp18 juta ke rekening BCA milik terdakwa untuk pembelian 100 butir ekstasi. Gaffar kemudian menghubungi pemasok bernama Rudi yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya terdakwa mentransfer total Rp19 juta ke rekening atas nama Randas Tanamal, terdiri Rp18 juta untuk pembelian ekstasi dan Rp1 juta guna melunasi utang pribadinya kepada pemasok.
Transaksi narkotika dilakukan di wilayah Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Paket ekstasi diambil di sekitar Gapura Desa Rabesan Barat sebelum akhirnya diserahkan kepada Moh. Saleh di Diskotik Station Surabaya.
Perkara ini terbongkar setelah polisi menangkap Moh. Saleh di area parkir Tunjungan Plaza 2 Surabaya pada 8 November 2025 sekitar pukul 23.50 WIB. Dari tangan Saleh, polisi menyita 91 butir ekstasi berbagai logo dengan berat total 34,84 gram, uang tunai Rp300 ribu, telepon genggam serta dokumen perbankan.
Hasil pengembangan mengarah kepada Gaffar yang kemudian ditangkap pada 15 November 2025 sekitar pukul 18.30 WIB saat bekerja sebagai tukang parkir di sebuah toko di Jalan KH Moh Kholil, Bangkalan.
Dari penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone Vivo warna biru, buku rekening BCA, kartu ATM dan rekening koran periode Oktober 2025 yang kemudian dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara barang bukti narkotika berupa 37 butir ekstasi logo “LV” seberat 13,781 gram, 37 butir logo “Transformer” seberat 14,240 gram, serta 17 butir logo “TMT” seberat 6,819 gram ditetapkan digunakan dalam perkara atas nama Moh. Saleh. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seluruh tablet dipastikan mengandung MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.






