ALIHKAN KAPAL PERUSAHAAN KE BISNIS SENDIRI MOCHAMAD WILDAN DITUNTUT 1 TAHUN PENJARA

Foto : Terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom,didampingi PH, agenda tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026).

SURABAYA – Sidang dugaan manipulasi akta jual beli kapal dengan terdakwa Mochamad Wildan, S.Kom memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa hukuman satu tahun penjara karena dinilai terbukti mengalihkan aset milik PT Eka Nusa Bahari (ENB) ke perusahaan lain yang juga dikendalikannya sendiri.

Tuntutan dibacakan jaksa Estik Dilla Rahmawati di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.

Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar dua kapal yang menjadi objek transaksi, yakni Adam Tug 2 dan Nusa Lease, dikembalikan kepada PT ENB sebagai pemilik sah aset tersebut.
Jaksa menilai tindakan terdakwa menyebabkan PT ENB kehilangan dua armada kapal dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar.

Namun, terdakwa dianggap kooperatif, mengakui perbuatannya, menyesal, dan belum pernah dihukum sehingga menjadi pertimbangan meringankan.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Shaul Hameed, Lefri Agustiar, menilai tuntutan jaksa cukup objektif karena meminta aset kapal dikembalikan kepada perusahaan.

“Jual beli dari Wildan ke Wildan sendiri. Itu yang kami nilai janggal dan menjadi bagian penting dalam perkara ini,” ujar Lefri.

Meski demikian, Lefri berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
“Kami berharap hakim mempertimbangkan hukuman lebih maksimal, bisa di atas satu setengah tahun penjara. Yang paling penting aset perusahaan kembali,” tandasnya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula saat Wildan bersama Shaul Hameed mendirikan PT Nusa Maritim Logistik (NML) pada 2019. Wildan menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham mayoritas perusahaan tersebut.

Pada Februari 2020, Wildan kemudian dipercaya menjadi Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari yang memiliki sejumlah aset kapal, termasuk Tug Boat TB Adam Tug 2 dan Tongkang TK Nusa Lease.

Namun pada Oktober 2020, Wildan diduga menjual dua kapal milik PT ENB kepada PT NML senilai Rp5 miliar. Persoalannya, PT NML juga berada di bawah kendali Wildan sendiri.

Transaksi itu dituangkan dalam akta jual beli di hadapan notaris di Surabaya dengan keterangan pembayaran telah lunas. Namun jaksa menyebut faktanya tidak pernah ada pembayaran dari pihak pembeli.

Setelah kepemilikan kapal berpindah, kedua kapal kemudian disewakan kepada pihak lain. Dari penyewaan tersebut, PT NML disebut memperoleh pemasukan lebih dari Rp21,7 miliar.

Pada 2023, terdakwa juga diduga membuat invoice pembayaran beserta perhitungan PPN, namun pembayaran disebut tidak pernah benar-benar dilakukan.

Akibat perbuatannya, PT ENB mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar yang berdampak pada pemegang saham dan investor perusahaan.

Atas perkara itu, Wildan didakwa melanggar Pasal 394 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top