SURABAYA – Kelalaian saat mengemudi kembali memakan korban jiwa. Kristianto Kurniawan, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas maut di Jalan HR Muhammad Surabaya, menjalani sidang perdana di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (21/5/2026).
Dalam perkara itu, terdakwa didakwa menabrak dua pedagang keliling menggunakan mobil Nissan Evalia yang dikemudikannya. Akibat kejadian tersebut, Abdul Samad (67), pedagang soto keliling, meninggal dunia. Sementara Piin, pedagang tahu tek, selamat namun gerobaknya hancur.
Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni Zubairi, anak korban Abdul Samad, serta Piin.
“Ada luka enggak, di bagian mana? Berapa lama dibawa ke rumah sakit?” tanya jaksa di hadapan saksi.
Zubairi menjelaskan ayahnya mengalami luka parah hingga patah tulang sebelum akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
“Ada. Setelah satu jam dibawa ke rumah sakit,” ujar Zubairi.
Dalam persidangan juga terungkap terdakwa telah memberikan santunan duka kepada keluarga korban sebesar Rp 75 juta. Selain itu, keluarga korban menerima santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
Sementara saksi Piin mengaku telah menerima ganti rugi sebesar Rp12 juta atas kerusakan gerobak tahu tek miliknya.
“Sudah dikasih ganti rugi uang dua belas juta yang mulia,” ucap Piin di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Opusunggu.
Kedua saksi menyatakan telah memaafkan terdakwa. Kuasa hukum Kristianto juga menunjukkan surat perdamaian di persidangan.






