Surabaya — Kasus penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang sales perusahaan plastik rumah tangga bernama David Liwantono kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa menggelapkan uang tagihan konsumen sebesar Rp 1,2 miliar, yang sebagian di antaranya digunakan untuk bermain judi online (judol).
Sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari, dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.
Kronologi Penggelapan: Uang Tagihan Konsumen Diselewengkan
JPU menjelaskan bahwa penggelapan dilakukan terdakwa sejak September 2024 hingga Januari 2025, ketika David bekerja sebagai sales di perusahaan CV Jadi Jaya Plasindo, beralamat di Jalan Margomulyo 44 Pergudangan Surimulya Permai, Surabaya.
Sebagai sales, David memiliki tugas utama menawarkan produk plastik rumah tangga, melakukan penagihan ke konsumen, serta menyetorkan hasil pembayaran ke perusahaan. Namun, uang hasil penagihan tidak pernah disetorkan. Sebaliknya, ia gunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke bandar judi online.
Saksi Direktur Ungkap Penggelapan Rp 1,2 Miliar
Direktur Utama CV Jadi Jaya Plasindo, Rendy Cahyadi, dalam kesaksiannya di persidangan mengatakan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan perusahaan.
“Ada kejadian penggelapan uang tagihan perusahaan. Uang setoran dari konsumen ternyata dipakai untuk judi online oleh terdakwa,” ujar Rendy di hadapan majelis hakim, Rabu (22/10/2025).
Rendy menambahkan, David kerap meminta pembayaran dilakukan secara tunai agar bisa dengan mudah menguasai uang tersebut. Ketika perusahaan mencoba menghubungi David, nomor telepon dan pesan WhatsApp-nya tidak pernah aktif.
“Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar, bahkan sebenarnya mendekati Rp 1,4 miliar. Tidak ada pengembalian sama sekali,” jelas Rendy.
Sistem Penjualan: Manipulasi Rekening Transfer
Dalam sistem perusahaan, pembayaran dapat dilakukan melalui tunai atau transfer ke rekening resmi CV Jadi Jaya Plasindo. Namun, David justru mengarahkan konsumen untuk mentransfer pembayaran ke rekening pribadi maupun rekening pihak lain, di antaranya atas nama Jeremiah Wijaya dan David Liwantono sendiri.
Beberapa toko yang menjadi korban di antaranya:
Toko Dua Sinar dengan total pembayaran Rp 660 juta
Toko Grand HGN sebesar Rp 100 juta
Toko Permata sebesar Rp 13 juta
Toko Surya Cambaya sebesar Rp 365 juta
Toko Pandawa sebesar Rp 91 juta
Toko Alfatir Makassar sebesar Rp 40 juta
Dari seluruh transaksi tersebut, total uang tagihan yang diterima David mencapai Rp 1.253.082.066,-. Tidak ada satu pun dana yang disetorkan ke kas perusahaan.
Kesaksian Karyawan: “Ketahuan Setelah 5 Bulan”
Selain Rendy, sejumlah saksi karyawan seperti Wong Steven (Kepala Gudang), Rara Ajeng Andriani (Keuangan), Rita Rizky (Admin Order), dan Lusi Erna Ningsih (Admin Komputer) turut memberikan kesaksian.
Rara Ajeng menyebutkan bahwa kecurangan baru diketahui pada Januari 2025, setelah perusahaan melakukan pencocokan data jatuh tempo pembayaran.
“Kami baru sadar ketika mencocokkan faktur penjualan, ternyata ada 53 faktur dari 6 toko yang sudah membayar tapi belum tercatat di sistem keuangan,” ungkapnya.
Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Saksi Tambahan
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk memperdalam unsur pasal yang disangkakan.
Perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan perusahaan lebih dari Rp 1,2 miliar dan menyalahi kepercayaan yang diberikan oleh pihak manajemen. Selain itu, uang hasil kejahatan yang digunakan untuk berjudi online menjadi faktor pemberat di mata hukum.
Ancaman Hukuman Berat
Jika terbukti bersalah, David Liwantono terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai ketentuan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih ketat dalam mengawasi aktivitas keuangan dan transaksi penjualan, khususnya yang dilakukan oleh tenaga lapangan.
Terdakwa David Liwantono menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, berlangsung secara offline.
Editor; bagus






