Komplotan Jalanan Rampas Helm dan Jaket Berisi HP

Korban Dihentikan Gara-Gara Tulisan di Jaket: “Golongan Pembuat Onar”

Foto!agenda pemeriksaan saksi korban
Foto!agenda pemeriksaan saksi korban

Surabaya, 25 Oktober 2025 — Peristiwa pengeroyokan dan perampasan di jalan raya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini menyeret lima terdakwa, yaitu M. Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizki Maulana, Adek Setya Ageng, dan M. Fatthikhudin, yang kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi.

Sementara dua pelaku lain, Fawas dan Imamul Baihaqi, masih buron (DPO).

Para terdakwa disebut sebagai komplotan jalanan yang melakukan aksi kekerasan, menghentikan laju motor korban, memukul, serta merampas helm dan jaket berisi ponsel milik korban, hanya karena melihat tulisan di jaket yang dikenakan korban bertuliskan “Golongan Pembuat Onar.”

Dari Tulisan di Jaket, Korban Jadi Sasaran

Kasus bermula pada Senin malam, 7 Juli 2025, saat korban Nandana Fareladyth Setyawan tengah melintas di Jalan Raya Menganti, Wiyung, Surabaya, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Di saat bersamaan, para terdakwa bersama dua rekannya yang DPO sedang nongkrong di pos ronda RT 001 Kelurahan Karangpilang, lalu berpindah ke warung kopi STK kawasan Jajartunggal.

Setelah ngopi, rombongan itu pulang bersama-sama melewati jalan raya. Di tengah perjalanan, mereka melihat korban Nandana yang melintas dengan jaket bertuliskan “GOLONGAN PEMBUAT ONAR.”

Tulisan itu memancing emosi para terdakwa. Mereka kemudian mengejar dan menghentikan motor korban di depan SMP Siti Aminah Perumahan Gunungsari Indah.

“Saya disuruh buka jaket dan helm, sambil dibentak ‘Buka! Buka jaketmu!’ Karena takut, saya lepas jaket dan helm. Jaket itu ada HP dan kunci motor di dalam kantongnya. Saya juga sempat dipukul pakai tangan kosong,” ujar korban Nandana saat bersaksi, Rabu (22/10/2025), di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Hasil Rampasan Dijual, Uang Dibagi Rata

Setelah merampas jaket dan helm korban, para pelaku melarikan diri. Dua hari kemudian, pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, di pos ronda Karangpilang, M. Rizki Maulana menyerahkan HP merk Xiaomi Redmi 13 warna putih hasil rampasan kepada Fanistiyo Yesi, yang kemudian menjualnya kepada seseorang bernama Ilham seharga Rp400 ribu.

Uang hasil penjualan HP tersebut dibagi rata di antara para pelaku.

“HP dijual empat ratus ribu, lalu hasilnya dibagi rata,” terang jaksa dalam pembacaan dakwaan.

Jaksa: Aksi Dilakukan dengan Kekerasan dan Bersekutu

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menyatakan para terdakwa bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan di jalan umum pada malam hari.

“Para terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil barang milik orang lain, didahului kekerasan, dilakukan pada malam hari di jalan umum secara bersekutu,” ujar JPU Galih membacakan dakwaan.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan.

Korban Tidak Tergabung Perguruan Silat

Menariknya, dalam kesaksiannya korban menegaskan tidak terlibat dalam perguruan silat manapun, dan tulisan “Golongan Pembuat Onar” di jaketnya hanyalah gaya busana jalanan.

“Saya tidak ikut perguruan silat. Tulisan di jaket hanya tulisan biasa,” ungkap korban menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan sebelum berlanjut ke tahap tuntutan.

Lima Terdakwa Ditahan, Dua Masih Buron

Kelima terdakwa — M. Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizki Maulana, Adek Setya Ageng, dan M. Fatthikhudin — kini ditahan di Lapas Klas I Surabaya (Medaeng).
Sementara dua pelaku lain, Fawas dan Imamul Baihaqi, masih dalam pencarian (DPO) oleh pihak kepolisian.

Polisi juga tengah menelusuri apakah kelompok ini memiliki keterkaitan dengan geng jalanan atau komunitas yang sering terlibat tawuran di wilayah Wiyung dan Karangpilang.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Foto: Para terdakwa M. Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizki Maulana, Adek Setya Ageng, dan M. Fatthikhudin saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban, di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Editor; bagus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top