Surabaya, 25 Oktober 2025 — Kasus pengurangan isi minyak goreng bersubsidi merek “Minyak Kita” kembali muncul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Adalah Sukiman , pemilik UD Jaya Abadi di Jalan Medayu Utara 17 Blok C-2, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam sidang beragenda tuntutan yang digelar di Ruang Sari 3 PN Surabaya , Rabu (22/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak dan Wahyuning Dyah Widyastuti dari Kejati Jatim menuntut tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan penjara .
Meski dituntut hukuman penjara, terdakwa tidak dilakukan dikucilkan dan tetap menjalani persidangan dalam status bebas.
Isi Minyak Hanya 850–900 ml, Label Tetap 1 Liter
Berdasarkan fakta konferensi, Sukiman terbukti mengurangi isi minyak goreng subsidi Minyak Kita dalam kemasan botol dan pouch sejak tahun 2023 hingga 2025 .
Isi dalam kemasan yang seharusnya 1 liter (1.000 ml) hanya berisi 850–900 ml . Praktik ini dilakukan secara rutin dalam kegiatan produksi UD Jaya Abadi, yang mengemas ulang minyak goreng curah dari PT Hasil Abadi Perdana , kawasan Rungkut Industri, Surabaya.
Minyak industri tersebut dialirkan ke tangki penyimpanan, lalu dikemas ke botol dan pouch. Sukiman juga mencetak label “Minyak Kita” yang mencantumkan isi 1 liter , meski sebenarnya kurang dari standar takaran SNI.
“Sejak 2023 jualan Minyak Kita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 mililiter, ada yang 900 mililiter,” akui Sukiman di konferensi.
Harga dan Cara Distribusi Minyak Curang
Dalam keterangan Saksi, minyak kemasan curang itu dijual baik eceran maupun per karton .
Kemasan botol: Rp187.000 per karton (isi 12 botol) atau Rp15.750 per botol.
Kemasan pouch: Rp185.000 per karton (isi 12 pouch) atau Rp15.500 per pouch.
Produk tersebut matiarkan di berbagai pasar di Surabaya, termasuk Pasar Wonokromo , tempat awal polisi mendeteksi adanya dugaan pengurangan takaran.
Anggota Polda Jatim, Bripka Ahmadi , yang menerima laporan masyarakat, melakukan pengukuran volume isi kemasan dan menemukan bahwa isinya tidak sesuai label.
“Tertulis 1 liter, tapi isinya hanya sekitar 850 mililiter,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Barang Bukti Disita Polisi
Dari hasil penggeledahan di UD Jaya Abadi pada 12 Maret 2025 , polisi menyita berbagai alat produksi dan kemasan siap jual , di antaranya:
9 tangki minyak & 2 tandon penyimpanan
10 mesin pengisi kemasan pouch
3 mesin sealer
50 sak botol kosong & 180 ikat kardus kemasan
80 kardus Kantong kemasan Minyak Kita siap dijual
160 kardus Minyak Kita kemasan botol siap jual
1 unit mobil pick up Zebra nopol L-1518 EX
Berbagai nota penjualan, surat jalan, dan label kemasan
Sebagian besar barang bukti berupa peralatan produksi dikembalikan kepada penipu , karena masih terkait dengan kegiatan usaha legal yang memiliki izin industri. Sementara produk siap dijual disita untuk negara .
Pasal yang Dikenakan dan Tuntutan Jaksa
Jaksa menilai perbuatan perbuatan memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam:
Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ,
Jo. Pasal 62 ayat (1) UU yang sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Sukiman bin Muhtar Mustafa dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan , karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran perlindungan konsumen,” tegas JPU Hajita Cahyo Nugroho di ruang sidang.
Kronologi Kasus Subsidi Minyak “Minyak Kita”
Tahun 2021: Sukiman memulai usaha penjualan minyak goreng biasa (non-subsidi).
2023: Setelah pemerintah meluncurkan program subsidi minyak goreng Minyak Kita , Sukiman mulai memproduksi dan mengemas sendiri minyak curah menjadi kemasan botol dan pouch.
Tahun 2023–2025: Ditemukan praktik pengurangan isi kemasan di bawah 1 liter.
Maret 2025: Polisi melakukan penggeledahan dan penyetaan barang bukti.
Oktober 2025: Kasus bergulir di PN Surabaya hingga tahap tuntutan.
Perbuatan Rugikan Konsumen dan Program Cederai Pemerintah
Perbuatan terdakwa dinilai merugikan konsumen dan mencederai program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng bersubsidi.
Minyak Kita merupakan program pemerintah untuk masyarakat menengah ke bawah agar dapat membeli minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau. Praktik pengurangan takaran membuat konsumen tidak mendapatkan hak sesuai label produk, serta menciptakan ketidakadilan dalam pendistribusian subsidi .
Foto: Terdakwa Sukiman , pemilik UD Jaya Abadi , tampak duduk tenang tanpa terpencil dalam sidang tuntutan di Ruang Sari 3 PN Surabaya , Rabu (22/10/2025).
Editor; amiril






