Sidang Perkara KDRT

Terdakwa Bacakan Pembelaan, Hakim Justru Asyik Mengobrol — Humas PT Surabaya: “Perilaku Itu Tidak Baik”

Foto; sidang pembacaan pembelaan
Foto; sidang pembacaan pembelaan

 

Surabaya, 25 Oktober 2025 — Sidang kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan penipu dr. Meiti Muljanti , istri anggota DPRD Jawa Timur Benjamin Kristianto , karena kejadian tak pantas. Dalam sidang beragenda pembacaan pembelaan (pledoi) yang digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya , Selasa (21/10/2025), majelis hakim yang dipimpin Ratna Dianing Wulansari, SH, MH , tampak asyik menjangkau dengan dua hakim anggotanya di tengah pembacaan pembelaan pembelaan.

Padahal, tertawa Meiti membacakan sendiri pembelaannya tanpa didampingi penasihat hukum, berharap majelis hakim memberi pertimbangan dan rasa keadilan atas nasib hukum yang sedang ia perjuangkan. Namun, momen penting itu justru berlangsung tanpa empati dari majelis hakim.

Hakim Asyik Mengobrol Saat Sidang Pembelaan

Dari pantauan langsung di ruang sidang, hakim ketua Ratna Dianing Wulansari beberapa kali tampak berbincang santai dengan dua anggota majelisnya, Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus . Percakapan itu terjadi cukup lama dan berulang kali, sementara pemohon terus membacakan nota pembelaannya di depan konferensi.

Seorang pengunjung sidang, Achmadi , yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, menyayangkan sikap majelis hakim.

“Hakim kok ngomong ae, tolah-toleh tok. Koyok gak ngreken penipune (Hakim malah ngobrol, menoleh ke sana-sini, kesannya tidak memperhatikan pemohon),” ujarnya dengan nada kesal.

Humas PN Surabaya: Akan Dikonfirmasi ke Majelis Hakim

Menangapi kejadian tersebut, Humas PN Surabaya, S. Pujiono , mengaku akan menyelidiki kebenaran peristiwa itu.

“Majelis yang mana? Coba nanti saya konfirmasi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Ketika ditampilkan rekaman video yang menampilkan hakim Ratna tergeletak saat sidang berlangsung, Pujiono menegaskan akan meminta penjelasan dari majelis hakim yang bersangkutan.

“Siap, besok saya konfirmasi. Saya juga akan menanyakan alasan dia berbicara dengan anggota majelis,” katanya.

Namun, pada Kamis (23/10/2025), Pujiono kembali memberikan klarifikasi bahwa pihaknya belum bisa memberi tanggapan resmi karena Ketua PN Surabaya sedang bertugas di luar kota.

“Yang berwenang menjelaskan hanya Ketua PN. Beliau sedang dinas luar ke Jakarta. Kami menunggu konfirmasi lebih lanjut,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Humas Pengadilan Tinggi Surabaya: “Perbuatan Itu Tidak Baik”

Sementara itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo, SH, MH, yang juga telah meninjau langsung PN Surabaya pada Kamis (23/10/2025), menyampaikan sikap tegas terkait etika hakim di persidangan.

“Saya sudah ke PN Surabaya dan sudah menyampaikan hal itu. Meskipun bisa jadi mereka sedang membahas sumber hukum, tapi jangan di waktu sidang berlangsung. Saya tidak menanyakan apa yang diobrolkan, tapi perilaku itu tidak baik,” tegas Bambang, Jumat (24/10/2025).

Bambang menambahkan, bisa saja hakim saat itu sedang membicarakan teknis perkara atau administrasi melalui sistem IT pengadilan.

“Sekarang pembagian perkara dan penetapan sidang sudah lewat sistem IT. Bisa jadi hal teknis, tapi tetap tidak etis dilakukan di tengah jalannya sidang,” pungkasnya.

Latar Belakang Kasus KDRT dr. Meiti Muljanti

Kasus ini bermula pada 8 Februari 2022 di rumah keluarga Meiti–Benjamin di kawasan Wiyung, Surabaya. Saat itu, terdakwa Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Terjadi perdebatan dengan suaminya, dr. Benjamin Kristianto, hingga berujung emosi.

Dalam keadaan marah, terdakwa Meiti yang tengah menggoreng makanan mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya, serta memukul menggunakan alat penjepit gorengan. Akibat perbuatan tersebut, Benjamin mengalami luka pada wajah dan tangan.

Jaksa Penuntut Umum Galih Riana Putra Intaran sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan pada sidang tanggal 14 Oktober 2025. Pembacaan pembelaan atau pledoi pada 21 Oktober menjadi kesempatan terakhir terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Catatan Etika Peradilan

Perilaku majelis hakim yang tidak fokus dan tampak mengobrol di tengah persidangan menjadi sorotan publik. Etika hakim diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang menuntut setiap hakim untuk menunjukkan sikap sopan, menghormati pihak berperkara, serta menjaga wibawa sidang.

Kejadian ini diharapkan menjadi evaluasi internal bagi lembaga peradilan, agar proses hukum berjalan dengan adil, beretika, dan menghargai hak-hak terdakwa sebagai bagian dari prinsip peradilan yang manusiawi dan transparan.

Foto: Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari tampak berbincang dengan hakim anggota saat sidang pembacaan pembelaan pembela dr. Meiti Muljanti dalam perkara KDRT di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (21/10/2025). (inzert)
Foto tambahan: Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, SH, MH.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top