SURABAYA – Tiga terdakwa perkara perdagangan satwa dilindungi jenis Komodo, yakni Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono dan Bisma Maheswara, masing-masing divonis 5 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ega Shaktiana dalam persidangan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9).
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyimpan, mengangkut dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa.
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dijatuhi denda Rp.1 miliar. Denda wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan 240 hari pidana penjara.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara tersebut bermula dari pengiriman tiga ekor Komodo (Varanus komodoensis) dari Labuan Bajo menuju Surabaya melalui jalur laut pada 31 Januari 2026.
Ketiga Komodo berukuran sekitar 60 sentimeter itu disembunyikan dalam tiga pipa paralon, kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kardus. Paket tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 2 Februari 2026 dan digagalkan petugas Ditreskrimsus Polda Jatim.
Pengembangan perkara mengarah kepada Rizal yang ditangkap di kawasan Pesapen Kali saat hendak menjemput satwa tersebut.
Dalam persidangan sebelumnya, Suymin mengaku memperoleh tiga Komodo dari seorang pemburu di Labuan Bajo yang dikenalnya melalui Facebook. Ketiga satwa dibeli sekitar Rp.6,5 juta per ekor, kemudian ditawarkan kepada Bisma sekitar Rp.31,5 juta per ekor.
Sementara Rizal mengaku hanya menjalankan perintah Bisma untuk menerima dan mengantarkan Komodo ke rumah Bisma. Ia mendapat upah sekitar Rp.500 ribu per ekor dan mengaku mengetahui sejak awal bahwa Komodo merupakan satwa dilindungi.
Bisma menerangkan, pesanan tiga Komodo diperolehnya melalui Facebook yang kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Pesanan tersebut disebut berasal dari Verrol Putra Perdana, yang perkaranya diproses dalam berkas terpisah.
Jaksa sebelumnya mengungkap dugaan 12 kali pengiriman Komodo yang dilakukan Suymin kepada Bisma sepanjang Januari 2025 hingga Februari 2026. Dari transaksi tersebut, Suymin diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp12 juta hingga Rp.20 juta per ekor, Bisma sekitar Rp.5 juta per ekor, sedangkan Rizal memperoleh upah Rp100 ribu hingga Rp.500 ribu setiap pengiriman.
Sebelumnya, JPU Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menuntut ketiga terdakwa masing-masing 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam putusannya, majelis menetapkan tiga ekor Komodo dikembalikan kepada BBKSDA Provinsi Jawa Timur untuk direhabilitasi dan selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya.
Sejumlah barang bukti lain, antara lain uang tunai Rp.80 juta, beberapa telepon seluler, tiga pipa paralon dan kardus, dirampas untuk negara atau dimusnahkan sesuai amar putusan. Sedangkan sepeda motor Yamaha WR 155 milik Rizal beserta STNK dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Perkara ini didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






