SURABAYA – TabirLenteraNusantara com.
Mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City, Goli Korlita, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penggelapan dana sekolah senilai Rp.328.491.000.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani dalam persidangan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Goli Korlita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” demikian amar putusan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana sekolah selama periode 2019-2024, meliputi pembayaran SPP tahunan sekitar Rp184,8 juta, dana Tunjangan Fungsional Guru (TFG) sekitar Rp101,6 juta, serta uang gedung sekitar Rp.42 juta.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menuntut Goli dengan pidana 3 tahun penjara. JPU menyatakan unsur penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi.
Dalam persidangan, Ketua Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati, Erlangga, menerangkan Goli telah bekerja sejak 2004 dengan gaji terakhir sekitar Rp10 juta per bulan.
Dugaan penyimpangan terungkap setelah audit internal yayasan menemukan selisih penerimaan SPP, uang pangkal, sumbangan pembangunan dan TFG.
Menurut saksi, setelah dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Goli mengakui perbuatannya, kemudian mengundurkan diri dan menyerahkan Rp150 juta sebagai jaminan pengembalian sebagian kerugian.
Bendahara yayasan, Lusia, juga mengungkap sejumlah pembayaran siswa disebut tidak pernah masuk ke rekening yayasan. Salah satunya pembayaran sekitar Rp42 juta yang disebut tidak pernah diterima pihak yayasan. Dana TFG yang seharusnya disetorkan ke yayasan juga ditemukan tidak masuk rekening.
Sementara itu, penasihat hukum Goli, Iwan Hardianto, mempertanyakan dasar perhitungan kerugian. Sebab, sebelumnya sempat muncul angka kerugian sekitar Rp.1,4 miliar, sedangkan nilai kerugian yang didakwakan dalam perkara ini sebesar Rp.328.491.000.-
PH juga menyoroti pengembalian Rp.150 juta serta mempertanyakan audit yang digunakan masih berupa audit internal yayasan.
Terkait pencairan TFG, Erlangga menjelaskan dana pemerintah dicairkan melalui Bank Jatim, kemudian ditarik tunai untuk dibagikan kepada guru berdasarkan daftar penerima dan surat pertanggungjawaban (SPJ). Goli disebut turut menangani administrasi pencairan tersebut.
Di sisi lain, Goli mengaku hanya menerima informasi mengenai pencairan bantuan dari pemerintah daerah. Ia menyatakan penarikan dana tunai dilakukan atas persetujuan kepala sekolah dan membantah pernah memalsukan tanda tangan para guru penerima TFG.
Majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, antara lain laporan hasil audit internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati periode 2018-2025, dokumen SPJ TFG tahun 2019, 2020, 2023 dan 2024, serta bukti tanda terima penyaluran TFG tahun 2019, 2020, 2022, 2023 dan 2024, tetap terlampir dalam berkas perkara.






