SURABAYA – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Vario 125 – tahun 2016, warna White Blue, No.Pol.L 6512 PZ, STNK an. Ismail, dengan terdakwa Supardi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda 2, Selasa (29/9/2026), majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari memeriksa keterangan saksi.
Perkara dengan nomor 1379 tersebut menghadirkan saksi Sukir (34) dan istrinya. Keduanya merupakan teman kerja terdakwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari,dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Di hadapan majelis hakim, Sukir menerangkan bahwa dirinya mengenal Supardi karena sama-sama bekerja sebagai kuli panggul. Saat kejadian, sepeda motor Honda Vario warna putih miliknya dipinjam terdakwa.
Menurut Sukir, awalnya Supardi menyampaikan hendak menggunakan motor tersebut untuk mengambil handphone di kawasan Benteng. Motor diberikan sekitar pukul 07.00 WIB.Namun, hingga sore hari motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Sukir kemudian mengetahui motor miliknya ternyata telah digadaikan oleh terdakwa. Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dipinjam sekitar jam tujuh pagi. Katanya untuk mengambil HP. Sampai sore tidak dikembalikan,” terang Sukir dalam persidangan.
Sukir mengaku sempat panik karena motor tersebut dibutuhkan untuk aktivitas keluarga, termasuk mengantar dan menjemput anak sekolah. Motor itu sendiri tercatat atas nama Ismail, orang lain.
Dalam keterangannya, Sukir menyebut motor tersebut sempat digadaikan dengan nilai sekitar Rp2,5 juta. Uang hasil gadai disebut digunakan Supardi untuk membayar utang.
“Awalnya saya disuruh antar ke tempatnya. Katanya pinjam saja, tetapi kemudian dibawa ke tempat gadai. Digadaikan Rp.2,5 juta untuk bayar utang,” ujar Sukir.
Motor tersebut akhirnya ditemukan polisi di kawasan Pabean dalam kondisi masih utuh. Kendaraan kemudian dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Sukir menyebut kerugian yang dilaporkannya sekitar Rp13 juta, meskipun kendaraan akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Saksi juga menerangkan, kejadian peminjaman motor tersebut bukan kali pertama. Sebelumnya terdakwa pernah meminjam kendaraan dan dikembalikan. Namun, pada peminjaman berikutnya, motor justru digadaikan.
Supardi kemudian diamankan di Polsek. Dalam pemeriksaan kepolisian, terdakwa disebut mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU pada Selasa, 6 Oktober 2026.






