LANSIA DISEKAP DI APARTEMEN, LISA ANDRIANA DIDAKWA KUASAI HARTA Rp.6.029 MILIAR

SURABAYA – Kasus dugaan penyekapan lansia, Kusnadi Chandra, bergulir di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa Lisa Andriana didakwa bersama tiga orang lainnya menyekap korban dengan dugaan tujuan menguasai harta hingga mencapai sekitar Rp.6,029 miliar, Senin (28/9/2026).

Berdasarkan surat dakwaan Lisa Andrriana didakwa bersama Naily Rohmah, Urta Muhammad Tri Sutriono, dan Agus Jaya Saputra. Ketiganya disebut menjalani proses penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Dalam dakwaan, rangkaian peristiwa disebut berlangsung sejak April 2025 hingga April 2026 di sejumlah tempat, mulai Apartemen Star Semarang, Perumahan Graha Cepu Indah, hingga Apartemen Educity Surabaya.

Jaksa mendalilkan Lisa sebelumnya mengenal Agus Pranoto melalui aplikasi LINE pada September 2023. Keduanya kemudian menjalin hubungan dan tinggal bersama di kawasan Jagiran, Surabaya, sebelum berpindah ke sejumlah apartemen.

Rencana Penyekapan,bermula Pada April 2025, Lisa disebut memiliki niat menyekap Kusnadi untuk menguasai uang korban yang tersimpan di sejumlah rekening. Lisa kemudian menghubungi Naily dan menawarkan pekerjaan menjaga lansia di Semarang.

Naily selanjutnya mengajak suaminya, Agus Jaya Saputra, serta Urta Muhammad Tri Sutriono. Dalam dakwaan, Naily dan Agus Jaya dijanjikan imbalan Rp180 juta, sedangkan Urta Rp100 juta.

Karena tidak memperoleh rumah kontrakan, Lisa menyewa kamar di Star Apartemen.

Di tempat tersebut, Lisa diduga menjelaskan rencana membawa Kusnadi ke apartemen dengan modus dua orang berpura-pura menjadi debt collector yang menagih utang anak korban sebesar Rp.1,2 miliar.

Jaksa juga menyebut Lisa memberikan uang Rp.2 juta untuk membeli tali, gembok, obeng, serbet dan headset.

Saat Kusnadi tiba, Agus Jaya dan Urta disebut mendekap korban lalu membawanya ke kamar. Kedua tangan korban diduga diikat, mata ditutup serbet, telinga ditutup headset dan mulut dilakban. Kamar kemudian dikunci dari luar.

Kusnadi kemudian disebut dipindahkan ke rumah kontrakan di Perumahan Graha Cepu Indah. Jaksa mendalilkan korban tidak diperbolehkan keluar kamar selama berada di tempat tersebut.

Pada Oktober 2025, Lisa meminta Naily mencari apartemen di Surabaya. Lisa bersama Naily kemudian menjemput Kusnadi dari Cepu dan membawanya ke Apartemen Educity Surabaya.

Korban ditempatkan di unit 1807. Menurut dakwaan, pintu kamar dikunci dari luar dan kuncinya diserahkan kepada Naily yang bertugas menjaga serta memberikan makanan dan minuman kepada korban.

Diminta Kirim Uang Rp.500 Juta Jaksa juga mengungkap dugaan upaya meminta uang kepada anak korban, Sulianti Chandra. Naily disebut diperintahkan membuat rekaman suara Kusnadi untuk dikirim kepada Sulianti.

Dalam rekaman tersebut, korban diminta meminta uang sebesar Rp.500 juta. Namun Sulianti tidak mengirimkan uang karena mencurigai adanya kejanggalan, terlebih setelah menerima pesan berbahasa China yang dinilai bukan berasal dari ayahnya.

Sulianti kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pada 15 April 2026, petugas Polrestabes Surabaya disebut mengamankan Lisa di Apartemen Educity. Polisi juga menemukan Kusnadi berada di unit 1807 dalam kondisi pintu kamar terkunci dari luar.

Selain penyekapan, jaksa mendalilkan adanya penguasaan sejumlah aset milik Kusnadi berupa kartu ATM, buku tabungan, perhiasan dan uang tunai.

Dalam dakwaan disebutkan Lisa menguasai dua kartu ATM BCA, dua ATM Mandiri, satu ATM Mayapada, satu ATM Maspion, dua buku tabungan BCA, satu buku tabungan Mandiri, perhiasan serta uang tunai valuta asing sekitar Rp.300 juta hingga Rp.400 juta.

Jaksa juga menguraikan adanya penarikan dan transfer dari rekening Kusnadi selama Mei 2025 hingga April 2026 dengan nilai sekitar Rp.3,075 miliar.

Selain itu, terdapat pencairan deposito, yakni Bank Maspion sekitar Rp121 juta, Bank Mandiri sekitar Rp1,044 miliar dan BCA sekitar Rp.300,5 juta.

Jika seluruh nilai tersebut dihitung sebagaimana uraian dalam dakwaan, kerugian Kusnadi disebut mencapai sekitar Rp.6,029 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina mendakwa Lisa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama menyebut Lisa bersama-sama membawa seseorang dengan maksud menempatkannya secara melawan hukum di bawah kekuasaan seseorang atau orang lain sehingga korban berada dalam keadaan tidak berdaya.

Sedangkan dakwaan kedua menyebut Lisa dengan sengaja dan melawan hukum merampas atau meneruskan perampasan kemerdekaan seseorang.

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top