Dugaan Kasus Sabu 25,6 Kg dalam Alphard di Surabaya Mulai Disidangkan

SURABAYA – Dua terdakwa, Sonny Pentury alias Ambon (30) dan Iwan Wahyudi  (42), didakwa terlibat dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 25 kilogram.

Sonny, warga Simo Magerejo Barat, disebut tidak bekerja dan berpendidikan SMP. Sedangkan Iwan, warga Gedangan, Sidoarjo, juga tidak bekerja dengan pendidikan SMA.

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, diruang Sari 2 PN.Surabaya, Senin (28/9/2026).

Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di SPBU Pertamina Jalan Raya Balongsari Tama, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Awalnya, pada hari yang sama sekitar pukul 08.00 WIB, Sonny dihubungi seseorang bernama Simon (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Iwan juga mendapat perintah serupa dari Simon.

Keduanya kemudian diminta bertemu di Mall Maspion Square. Sekitar pukul 13.30 WIB, Sonny bertemu Iwan dan keduanya menunggu perintah selanjutnya sambil minum kopi di warung depan mal.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Sonny mendapat telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut memerintahkan Sonny mengambil mobil Toyota Alphard warna putih nomor polisi B 2372 UBM yang disebut berisi narkotika jenis sabu di SPBU Jalan Balongsari Tama.

Sonny kemudian menghubungi Simon untuk memastikan perintah tersebut. Simon memerintahkan keduanya mengikuti instruksi tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Sonny dan Iwan tiba di SPBU. Setelah menghubungi orang tersebut, Sonny mendapat petunjuk bahwa mobil Alphard berada di lokasi dan kuncinya diletakkan di dekat wiper kaca samping.

Atas arahan Simon, Iwan bertugas membawa mobil, sedangkan Sonny menemaninya.

Saat masuk ke dalam mobil, keduanya melihat dua koper, masing-masing berwarna abu-abu dan merah muda, berada di bangku tengah.

Namun, saat Iwan mulai menjalankan mobil, sebuah kendaraan menghadang. Beberapa orang berpakaian preman keluar dan meminta kedua terdakwa turun. Belakangan diketahui mereka merupakan anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil dengan disaksikan sejumlah saksi, termasuk pihak Bea Cukai.

Dari dua koper tersebut ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu. Satu koper berisi 12 bungkus dan koper lainnya berisi 13 bungkus. Berdasarkan rincian dalam surat dakwaan, total berat bruto seluruh sabu disebut mencapai 25.637 gram atau sekitar 25,6 kilogram.

Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1110/NNF/2026 tanggal 2 Maret 2026 menyatakan barang bukti berupa kristal putih tersebut mengandung metamfetamina, yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa menerima dan membawa mobil yang berisi narkotika tersebut tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Atas perbuatannya, keduanya didakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Subsider, keduanya didakwa melanggar ketentuan mengenai memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram, sebagaimana ketentuan yang dicantumkan JPU dalam surat dakwaan, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Perkara tersebut akan dilanjutkan pada Senin (5/10/2026), dengan agenda Tuntutan JPU.

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top