Kasus Dugaan Pencabulan Eks Pengurus Perbakin: Keluarga Korban Protes Tuntutan 3 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Pembelaan

SURABAYA – Keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, mempersoalkan tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara. Keluarga menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan rangkaian peristiwa yang dialami korban yang masih di bawah umur.

Perkara ini disidangkan secara tertutup di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa dan sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Kuasa hukum terdakwa, Dwi Istiawan, menyebut keterangan para saksi pada pokoknya menguatkan fakta dalam dakwaan. Namun, ia menyatakan terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya dituangkan dalam BAP.

“Memang ada kedekatan. Tapi karena berhubungan dengan anak, apa pun alasannya tetap tidak bisa seperti itu,” ujar Dwi, Selasa (15/9).

Dwi menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan berdasarkan fakta persidangan. Ia menilai pasal yang terbukti adalah Pasal 415 huruf b KUHP baru.

Sementara kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, mengungkap dugaan perlakuan terhadap korban yang disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.

Peristiwa disebut bermula saat korban melakukan kesalahan ketika latihan. Terdakwa diduga memberikan hukuman berupa sentuhan fisik, seperti memegang tangan dan menggelitik tubuh korban. Perlakuan serupa disebut berlanjut di dalam mobil hingga area parkir.

Puncaknya, korban disebut dibawa ke sebuah hotel di Surabaya setelah latihan. Di tempat tersebut, terdakwa diduga membujuk korban masuk kamar dan meminta korban membuka pakaian.

Pihak keluarga korban pun mempertanyakan tuntutan tiga tahun penjara tersebut.

“Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI,” kata Eko Setiabudi, pihak keluarga korban.

Eko menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan mempertanyakan dasar tuntutan jaksa. Ia bahkan menduga adanya pihak yang bermain di balik tuntutan tersebut.

“Siapa sosok yang bermain. Tuntutan itu tidak masuk akal. Keluarga tidak diizinkan masuk dan mengikuti persidangan,” ujarnya.

Keluarga menyatakan keberatan tersebut akan ditempuh melalui langkah hukum maupun penyampaian kepada sejumlah lembaga terkait.

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top