GRESIK TABIR LENTERA NUSANTARA — Suasana di Toko Bangunan Al Inayah 3, Jalan Beji PDAM, Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik, berubah menjadi lokasi tragedi pada Sabtu (3/10/2026). MF (23), pemilik toko sekaligus anak Lurah Sumberejo, Kecamatan Pakal, Surabaya, ditemukan meninggal dunia di tempat tersebut. Polisi kemudian mengamankan IR (22), perempuan asal Sememi, Benowo, Surabaya, yang diketahui merupakan kekasih korban.
Peristiwa itu terungkap setelah IR sendiri menghubungi layanan darurat kepolisian 110 sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi melacak lokasi penelepon dan mendapati kejadian tersebut berada di Desa Randupadangan, wilayah yang berbatasan dengan Kecamatan Benowo, Surabaya. IR selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
MF diketahui tidak hanya mengelola Toko Bangunan Al Inayah 3. Menurut keterangan keluarga, korban juga biasa tinggal di dalam toko tersebut meski sesekali pulang ke rumah. Paman korban mengatakan MF dan IR memang memiliki hubungan asmara. Namun, keluarga membantah informasi awal yang menyebut keduanya telah bertunangan. “Pacaran iya, kalau tunangan belum,” kata paman korban kepada detikJatim. Keterangan keluarga tersebut menjadi penting karena sebelumnya muncul informasi berbeda mengenai status hubungan keduanya.
Dalam pemeriksaan awal, IR mengaku telah berada di toko tersebut sejak Jumat (2/10/2026) siang. Menurut keterangannya, penyerangan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu dini hari. IR mengaku menyerang MF menggunakan senjata tajam dan menyebut korban sempat melakukan perlawanan. Namun, polisi masih mendalami seluruh keterangan tersebut dengan mencocokkannya terhadap hasil olah tempat kejadian perkara dan barang bukti yang ditemukan. Karena itu, rangkaian kejadian secara lengkap belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan asmara menjadi pemicu. Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan IR mengaku mengetahui korban memiliki hubungan dengan perempuan lain. Dugaan tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap motif. IR sendiri mengaku telah beberapa kali mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut dan merasa kecewa. Ia juga mengklaim menemukan sejumlah percakapan, foto, dan video yang menurutnya berkaitan dengan hubungan korban dengan perempuan lain. Klaim mengenai perselingkuhan tersebut masih merupakan keterangan dari IR dan belum menjadi fakta hukum yang dibuktikan di pengadilan.
Persoalan lain yang masih menyisakan perbedaan keterangan adalah status hubungan korban dan IR. Dalam keterangannya kepada media, IR menyebut dirinya dan MF telah menjalani hubungan sejak 2023. Ia mengaku pernah dilamar pada 2024 dan keduanya berencana menikah pada 2027. Namun, pihak keluarga korban menyatakan keduanya belum bertunangan dan masih sebatas berpacaran. Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi bagian dari informasi yang perlu ditempatkan secara proporsional sembari polisi menyelesaikan pemeriksaan.
Setelah menerima laporan melalui 110, polisi mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Tim Inafis Satreskrim Polres Gresik datang sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV yang berada di depan toko. Setelah pemeriksaan selesai, toko kemudian dipasangi garis polisi. Barang bukti dan hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian penting untuk menguji keterangan IR serta menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Kasus ini memang berkembang cepat. Namun, penyidik masih memiliki pekerjaan penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi sebelum, saat, dan setelah kematian MF. Pengakuan terduga pelaku mengenai motif maupun dugaan perencanaan tidak otomatis menjadi kesimpulan hukum. Penyidik tetap perlu menguji keterangan tersebut dengan bukti, hasil olah TKP, rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, serta hasil pemeriksaan forensik. Sampai perkembangan terbaru yang terpublikasi, polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian kejadian.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana konflik hubungan pribadi dapat berujung pada kehilangan nyawa. Namun di balik kisah asmara yang berakhir tragis, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan bukti dan asas praduga tak bersalah. Tabir Nusantara akan mengikuti perkembangan penyidikan, termasuk penetapan pasal dan keterangan resmi Polres Gresik apabila telah disampaikan.






