SURABAYA – Terdakwa Moh. Ilyas bin Umar divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara jual beli sabu. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sagung Bunga Mayasaputri Antara di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (30/9).
Majelis menyatakan Ilyas terbukti sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Denda Rp1 miliar wajib dibayar paling lambat tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar karena pendapatan tidak mencukupi, diganti 190 hari penjara. Ilyas tetap ditahan.
Perkara terungkap setelah Ilyas ditangkap lima anggota Polrestabes Surabaya pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di rumah kosnya, Jalan Lebak Arum 4 No.71-A, Gading, Tambaksari.
Polisi menemukan 1,124 gram sabu di dalam bantal, timbangan elektrik, dua buku catatan transaksi, ATM, dua ponsel dan uang tunai Rp.22,4 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, sejak April 2026 Ilyas lima kali membeli sabu dari Tolob (DPO) dengan total 120 gram, masing-masing 10 gram, 10 gram, 35 gram, 30 gram dan 35 gram. Total pembelian mencapai sekitar Rp.73,5 juta.
Sabu kemudian ditimbang dan dipecah menjadi paket sesuai pesanan. Beberapa pembeli antara lain Karet 10 gram, Dangbiru 5 gram, Yudi 3 gram, Taufik 1 gram dan Sipul 4 gram. Sebagian lainnya dijual dalam paket kecil, termasuk 11 poket masing-masing setengah gram.
Keuntungan penjualan kembali ditargetkan sekitar Rp.200 ribu-Rp.600 ribu per gram. Dua buku catatan yang disita memuat transaksi dengan nominal sekitar Rp.700 ribu hingga Rp.22 juta.
Saksi polisi Redi Teguh Saputra menyebut uang Rp.22,4 juta yang diamankan tidak seluruhnya merupakan hasil penjualan sabu. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina.
Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya Siska Christina menuntut Ilyas 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Majelis menetapkan sabu, timbangan dan dua buku catatan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang Rp.22,4 juta, ATM dan dua ponsel dirampas untuk negara.






