SURABAYA – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Greddy Harnando mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan aliran dana miliaran rupiah serta sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Greddy didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dakwaan dibacakan tim JPU Yulistiono dan Agus Budiarto dari Kejati Jatim, Kamis (1/9/2026), di ruang Sari 2 PN Surabaya.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa menggunakan sejumlah rekening pribadi maupun perusahaan untuk menerima, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk harta yang menurut jaksa patut diduga berasal dari tindak pidana.
Salah satu rekening yang disorot adalah BCA Nomor 0882607788 atas nama PT Garda Tamatek Indonesia (PT GTI). Dari rekening tersebut, antara lain disebut mengalir Rp.37.766.356.264 ke rekening Greddy Harnando.
Dana juga disebut mengalir kepada Indah Catur Agustin Rp.173,374 miliar, Lisawati Soegiharto Rp.90,008 miliar, Parlindungan Rp.25,782 miliar, Jong Silvia Rp.10,937 miliar, Canggih Soelimin sekitar Rp.6,238 miliar, dan Alexander Wiebisono sekitar Rp.6,726 miliar.
Selain itu, aliran dana disebut kepada Sylvester Adi Laksmana Rp2,48 miliar, Abdul Ghofur Rp1,26 miliar, Pupus Rikna Rp1,986 miliar, Mery Juliati Rp.2,118 miliar, Tunas Arta Mega Rp1,625 miliar, dan Wisnu Rudiono B.BUS sekitar Rp1,604 miliar.
Sejumlah badan usaha juga disebut menerima dana, yakni PT Jokopi Indonesia sekitar Rp.300 juta, PT Ladang Indonesia Rp200,01 juta, dan PT Kapita Ventura sekitar Rp.228,936 juta.
Menurut dakwaan, uang tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan usaha dan investasi. Di antaranya Rolag Coffee, Jokopi Indonesia, PT Ladang Indonesia yang bergerak di bidang pupuk, PT Bumi Hijau Bersama bidang pengolahan plastik, Aiola dan Tanamerah Cafe.
Dana juga disebut digunakan untuk investasi di PT Intim Putra Perkasa bidang nikel, investasi suplai ikan serta PT Armada Gahari Putra bidang kontraktor. Sebagian lainnya disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi terdakwa.
Jaksa selanjutnya menguraikan sejumlah aset yang disebut diperoleh atau berkaitan dengan penggunaan uang hasil tindak pidana.
Di antaranya Lexus RX300 putih L 777 GH, dibeli tunai pada 2021 senilai Rp1,475 miliar atas nama PT GTI dan kemudian dijual Rp1,35 miliar. Mercedes E300 dibeli tunai pada 2022 seharga Rp1,35 miliar dan kemudian dijual sekitar Rp1,25 miliar.
Ada pula Toyota Yaris GR putih yang disebut dibeli pada 2021 sekitar Rp.700 juta-Rp.900 juta dan kemudian dijual Rp1,11 miliar.
Nama terdakwa juga dikaitkan dengan Toyota Alphard 2018 L 77 GD, dibeli pada 2019 seharga Rp.875 juta atas nama Dinda Alita Widiariputri.
Mobil tersebut kemudian diserahkan kepada leasing karena persoalan angsuran.
Aset lainnya berupa Mini Cooper sekitar Rp850 juta, dua Vespa, yakni Vespa Sei Giorni dan Vespa Sean Wotherspoon dengan nilai pembelian sekitar Rp.305 juta, serta jam Audemars Piguet (AP) sekitar Rp.685 juta yang kemudian dijaminkan untuk memperoleh pinjaman.
Sedangkan Rolex yang dibeli pada 2020 seharga Rp135 juta disebut dijual di PTC Surabaya sekitar Rp150 juta. Uang hasil penjualan kemudian dimasukkan ke rekening PT GTI atas permintaan Indah Catur Agustin.
Untuk properti, jaksa menguraikan rumah di Jalan Klampis Anom XF/7 Surabaya atas nama Dinda Alita Widiariputri, dibeli Januari 2021 sekitar Rp1,5 miliar dan kemudian diserahkan sebagai jaminan pengembalian modal investasi PT GTI.
Kemudian rumah di Graha Natura BB.2 Surabaya, dibeli Januari 2021 seharga Rp.3,5 miliar atas nama pengembang Inti Land dan disebut diserahkan kepada Alexander Wiebisono sebagai bagian pengembalian modal investasi.
Rumah lainnya di Royal Park PE.2 Nomor 16 Citraland Surabaya, dibeli Mei 2021 dan disebut diserahkan kepada Go Wei Seng sebagai jaminan pengembalian modal investasi PT GTI.
Jaksa juga menyebut deposito Bank Jatim senilai Rp5 miliar yang telah dicairkan dan kembali dimasukkan sebagai modal perputaran PT GTI.
Aset lain berupa sepeda Pinarello putih sekitar Rp190 juta yang disebut diserahkan kepada Abdul Ghofur untuk pengembalian modal investasi PT GTI.
Sedangkan lukisan karya Philip Mantofa sekitar Rp235 juta disebut diserahkan kepada Alexander Wiebisono sebagai bagian pengembalian investasi PT GTI.
Dalam dakwaan, jaksa masih menguraikan sejumlah aset lain yang telah dijual, dijaminkan, diserahkan kepada pihak lain, maupun hasil penjualannya kembali dimasukkan ke rekening perusahaan.
Perkara TPPU ini berkaitan dengan perkara pidana sebelumnya. Jaksa menyebut berdasarkan Putusan Nomor 1906 K/PID/2025 tanggal 29 Oktober 2025, Greddy Harnando bersama Indah Catur Agustin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan investasi, termasuk investasi yang dilakukan Lisawati Soegiharto.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian perkara TPPU Greddy Harnando di PN Surabaya.






