SURABAYA – Janji meloloskan peserta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur berujung pidana. Terdakwa Habibul Anis dan Yuni Freodelina Beru Ginting Suka masing-masing divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10).
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Sari 3. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan majelis hakim. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keduanya juga diperintahkan tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Saputra dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 2 tahun 7 bulan penjara.
Perkara ini bermula dari dugaan janji meloloskan sejumlah calon peserta PPPK dengan tarif mencapai Rp50 juta per orang. Dalam dakwaan, Habibul disebut mengaku sebagai PPPK pada Bappeda Kota Surabaya untuk meyakinkan calon korban. Ia juga diduga menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari instansi pemerintah.
Sejumlah korban disebut telah menyerahkan uang dengan total sekitar Rp235 juta. Shadam Teja Kusuma dan Maulana Ricky Apriyanto masing-masing menyerahkan uang muka Rp25 juta pada 10 Desember 2025. Korban lainnya, Nada Thalia, disebut menyerahkan Rp65 juta, Yulia Putri Anggraeni Rp50 juta, dan Widya Sudarwati hingga Rp50 juta.
Para calon peserta juga diminta menyerahkan dokumen persyaratan, antara lain KTP, kartu keluarga, ijazah, SKCK, dan surat keterangan sehat. Mereka kemudian menerima surat yang seolah-olah merupakan undangan penandatanganan kontrak PPPK di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim pada 12 Mei 2026.
Namun, berdasarkan uraian dakwaan dan keterangan saksi dalam persidangan, dokumen serta proses tersebut disebut tidak diterbitkan instansi terkait. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim juga disebut menerangkan bahwa pendaftaran PPPK dilaksanakan melalui jalur resmi SSCASN.
Yuni, yang disebut berstatus PNS pada Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto, diduga berkomunikasi dengan Habibul, memberikan dokumen, serta meminta Habibul mencari calon peserta dengan imbalan uang atau komisi.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, antara lain dokumen mutasi rekening, bukti transfer, kuitansi penyerahan uang, dokumen yang dikaitkan dengan proses PPPK, serta sebuah flashdisk berisi rekaman pemberian uang muka.
Dua telepon genggam, masing-masing OPPO A57 warna hitam dan Samsung Galaxy A24 warna hitam, dirampas untuk negara.
Perkara ini menjadi peringatan bahwa janji meloloskan peserta seleksi ASN melalui jalur tidak resmi dapat berujung pidana. Proses penerimaan PPPK harus ditempuh melalui mekanisme resmi, bukan dengan menyerahkan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan.






