Gadai Motor Pacar demi Judol, Sudirwo Divonis 10 Bulan

SURABAYA – Terdakwa Sudirwo Trilasetyo bin almarhum Sriyadi divonis 10 bulan penjara dalam perkara pencurian sepeda motor Honda Vario 125 milik pacarnya, Chiquita Cahya Nabila H. Motor senilai sekitar Rp.14 juta itu digadaikan Rp.3 juta. Uangnya digunakan untuk membayar utang dan bermain judi online (judol).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ira Wati, Selasa (20/10), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula saat Chiquita mendatangi rumah Sudirwo di wilayah Lakarsantri, Surabaya, untuk menagih utang. Ketika korban berada di kamar mandi, terdakwa mengambil kunci dan STNK Honda Vario bernopol L 4232 DAD, lalu membawa kabur motor yang terkunci setang.

Motor tersebut kemudian digadaikan melalui perantara bernama Resan kepada seorang perempuan seharga Rp3 juta. Di persidangan, Sudirwo mengaku Rp1,5 juta digunakan untuk membayar utang kepada korban, sedangkan Rp1,5 juta sisanya dipakai bermain judol.

“Motor saya gadaikan Rp3 juta. Saya kasih dia (Chiquita) Rp1,5 juta, Rp1,5 juta untuk judol,” ungkap terdakwa di hadapan majelis hakim.

Saat ditanya alasan mengambil motor pacarnya, Sudirwo berdalih sedang bingung dan tidak berpikir panjang.

“Sudah bingung, Bu. Sebelumnya tidak ada niat,” jawabnya.

Saksi Iwan Kusmanto, anggota Polsek Lakarsantri, membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan motor pada 16 Juni 2026. Saat piket, ia menerima laporan dari korban.

Ironisnya, Chiquita harus mencari keberadaan kendaraannya dan menebus sendiri motor tersebut dari penerima gadai. Meski perkara berlanjut ke pengadilan, Sudirwo mengaku hubungannya dengan korban masih baik.

“Masih pacaran, masih baik,” ujarnya.

Dalam amar putusan, majelis menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana. Sudirwo juga diperintahkan tetap ditahan. Sementara itu, BPKB Honda Vario dikembalikan kepada Chiquita selaku pemilik kendaraan.

 

 

 

 

 

 

 

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top