GOWA 23 OKTOBER 2026 — Puluhan warga sekaligus pedagang tanaman hias di Kelurahan Benteng Sompo Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menyampaikan aspirasi secara damai terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat di lahan yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian mereka. Warga menyatakan mendukung kehadiran fasilitas pendidikan, namun meminta pemerintah mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil.
Pertemuan terbuka digelar langsung di lokasi pada Jumat siang, 23 Oktober 2026. Warga menjelaskan bahwa lahan yang direncanakan telah lama mereka kelola dan menjadi satu-satunya tumpuan hidup untuk usaha budidaya tanaman hias, rumput hias, serta bunga. Jika pembangunan tetap dilakukan di lokasi tersebut, dikhawatirkan puluhan keluarga akan kehilangan mata pencaharian mereka.
“Kami tidak menolak sekolah dibangun di sini. Kami justru mendukung kemajuan pendidikan di daerah kami. Yang kami minta, carikan lokasi lain. Di kawasan Benteng Sompo Opu ini masih banyak lahan kosong yang layak dan belum dimanfaatkan, kenapa harus di lahan yang sudah menjadi sumber hidup kami?” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi.
Warga menegaskan sikap mereka: sepenuhnya mendukung pembangunan fasilitas pendidikan demi kepentingan umum. Akan tetapi, mereka berharap pemerintah turun langsung meninjau lokasi dan mencari alternatif solusi yang tidak mengorbankan kesejahteraan warga. Dua hal utama yang mereka sampaikan:
Alihkan lokasi pembangunan ke lahan lain yang tersedia di kawasan tersebut, atau,Berikan kompensasi yang layak dan lokasi pengganti yang memadai jika lokasi ini tetap dipakai, agar mereka tetap dapat berusaha menafkahi keluarga.
“Kami meminta kepada pemerintah terkait agar memberikan kebijakan yang bijak bagi kami, karena hal ini menyangkut satu-satunya tempat pencaharian kami. Anak kami mau makan apa, sementara pencaharian kami hanya di sini saja, tambah perwakilan warga dengan nada harap yang tulus.

Dalam penyampaian aspirasinya, warga juga merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi hak-hak warga, antara lain:
– UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan menikmati lingkungan hidup yang baik.
– UUD 1945 Pasal 28H Ayat (4): Hak milik pribadi tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
– UU No. 2 Tahun 2012: Pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib dilakukan melalui musyawarah dan memberikan ganti rugi yang layak.
– Perpres No. 76 Tahun 2020: Apabila tanah yang digunakan merupakan sumber mata pencaharian utama, pemerintah wajib menjamin pemulihan penghidupan yang layak.
– UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 40: Setiap warga berhak memiliki milik yang memadai demi kelangsungan hidup yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Gowa maupun instansi terkait menanggapi aspirasi yang disampaikan warga. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera merespons dan duduk bersama mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak pembangunan sekolah tetap berjalan, namun mata pencaharian warga tetap terjamin.
“Pembangunan tidak seharusnya mengorbankan rakyat kecil. Cukup ada kebijakan yang bijak, semuanya bisa berjalan beriringan,” harap warga’






