JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Kedelapan orang itu berasal dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, memperluas penyidikan yang sebelumnya menjerat pejabat Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta.
Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, dan Manaek Manalu. Sebagian merupakan mantan kepala balai, Kasatker PJN, dan PPK. Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya menjadi 13 orang.
Perkara bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025 yang menjerat lima tersangka awal, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting, serta dua pihak swasta. Penyidikan kemudian berkembang ke lingkup jalan nasional. Pada 5 Mei 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum, lalu pada September 2026 menetapkan delapan tersangka baru.
Penyidikan berkaitan dengan enam paket pekerjaan jalan senilai total sekitar Rp231,8 miliar, mencakup ruas Sipiongot, Hutaimbaru–Sipiongot, serta preservasi Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI. Nilai itu merupakan nilai proyek, bukan otomatis kerugian negara.
Penyidik mendalami dugaan pengondisian tender dan aliran uang. Pemeriksaan mencakup dokumen pemilihan, komunikasi pejabat-penyedia, transaksi perbankan, serta kesesuaian pembayaran dengan tahapan proyek. KPK juga perlu menguji pelaksanaan kontrak dan mutu pekerjaan untuk melihat apakah ada penyimpangan yang terkait dengan dugaan suap.
Hingga informasi terverifikasi, KPK belum merinci perbuatan masing-masing tersangka dan nominal uang yang diduga diterima. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
TABIR LENTERA NUSANTARA — Menyibak Fakta, Menjaga Negeri.






