SURABAYA – Qatar Airways Group Q.S.C.S mengajukan gugatan pembatalan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Surabaya yang menghukum maskapai tersebut membayar ganti rugi Rp206 juta kepada penumpang Djajanto Irawan dan Fanny Gondo akibat kehilangan koper.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 1135/Pdt.Sus-BPSK/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang Rabu (21/10/2026) beragendakan penyerahan bukti dari kedua belah pihak. Kuasa hukum Qatar Airways memilih tidak berkomentar seusai sidang.
Djajanto menuturkan, peristiwa bermula saat dirinya bersama istri terbang dari Jakarta menuju Madrid, Spanyol, melalui Doha, Qatar, pada 18 Desember 2025. Setibanya di Madrid, empat koper bagasi tercatat mereka tidak ditemukan.
Meski telah melapor ke bagian Lost & Found dan melakukan pelacakan, hingga 23 Desember 2025 keberadaan koper belum diketahui. Keduanya terpaksa melanjutkan perjalanan ke Lisboa, Portugal, tanpa barang bawaan. Pakaian dan obat-obatan yang berada di dalam koper ikut hilang, sehingga mereka harus membeli kebutuhan baru untuk menghadapi cuaca dingin.
Menurut Djajanto, empat koper tersebut baru ditemukan menjelang kepulangan ke Indonesia. Koper dititipkan di hotel tempat mereka pertama kali menginap di Madrid, tanpa pemberitahuan langsung dari pihak maskapai. Selama di Portugal, mereka juga membeli dua koper kabin. Satu koper kabin lainnya disebut hilang saat kepulangan dan telah dilaporkan kepada polisi.
Setelah kembali ke Indonesia, Djajanto mengajukan klaim kepada Qatar Airways. Maskapai disebut memberikan ganti rugi sekitar Rp70 juta berdasarkan Konvensi Montreal. Tidak puas, ia membawa perkara tersebut ke BPSK Surabaya hingga keluar putusan ganti rugi sekitar Rp206 juta.
Djajanto menyatakan nilai tersebut didasarkan pada bukti transaksi pembelian yang masih tersedia, termasuk pembayaran menggunakan kartu. Sebagian pembelian dilakukan secara tunai sehingga bukti transaksinya tidak seluruhnya dapat ditunjukkan.
Qatar Airways kemudian mengajukan keberatan dan meminta ganti rugi mengacu pada Konvensi Montreal, yang menurut Djajanto berada di kisaran Rp76 juta. Perkara kini bergulir di PN Surabaya untuk menguji putusan BPSK tersebut.






