SURABAYA – Terdakwa Jefry dituntut pidana penjara selama 2 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Cristina dari Kejari Surabaya dalam perkara peredaran kosmetik impor yang diduga tidak memenuhi persyaratan peredaran. Sidang tuntutan berlangsung di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (21/10/2026). Selama persidangan, terdakwa tidak ditahan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Jefry mengaku berjualan kosmetik secara daring selama sekitar 10 bulan melalui Shopee, TikTok Shop, dan Lazada. Barang dibeli seharga Rp2 juta dan dijual kembali Rp2,5 juta, dengan keuntungan sekitar Rp500 ribu. Pasokan diperoleh saat pameran JCC Senayan, Jakarta, atau melalui pemesanan kepada perwakilan Korea ketika stok habis.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Bareskrim Polri. Pada 2 Oktober 2025, penyidik menggeledah rumah, tempat usaha, dan gudang terdakwa di Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Surabaya. Polisi menyita ribuan produk dari sekitar 70 jenis atau merek, antara lain Glutax, Dermaheal HSR Hyaluronic, Botulax, Rejuran Skin Booster, Neuramis Deep Lidocaine, Profhilo, Revolax, dan Inotox.
Keterangan ahli Pengawas Farmasi dan Makanan BBPOM menyebut sejumlah produk tidak memiliki nomor notifikasi, masa notifikasinya berakhir, atau telah dibatalkan. Sebagian produk juga disebut mengandung hidrokuinon, bahan yang dilarang dalam kosmetika. Produk bernotifikasi aktif pun dipersoalkan karena diduga berasal dari jalur distribusi tidak resmi.
Jefry mengaku tidak mengetahui produknya bermasalah hingga polisi mendatangi rumahnya. Ia menyatakan tidak pernah menerima komplain pembeli dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari serta membiayai anak dan orang tuanya.
Namun, hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Bareskrim Polri terhadap 70 jenis sampel tidak mendeteksi bahan kimia berbahaya. Hasil tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 7857/KKF/2025 tertanggal 9 Februari 2026.
JPU mendakwa terdakwa berdasarkan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






