SURABAYA – Seminar di Kunokini Cafe & Resto, Jalan Raya Prapen, Surabaya, berujung perkara pidana. Pasangan suami istri, Bambang Sutiono (58) dan Yulianawati Widono (52), masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/10).
Ketua majelis hakim Muhammad Yusuf Karim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang mengakibatkan korban luka, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yinza Buana Widiyanti, SH, yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, setelah seminar selesai. Indri Asita (44) bersama Eddy Santoso kembali masuk ke area kafe. Yulianawati disebut mengikuti Indri dari belakang, lalu menarik baju korban hingga terjadi keributan.
Yulianawati didakwa memukul wajah Indri berkali-kali menggunakan tangan kanan. Sementara Bambang disebut turut memukul wajah korban serta memegang dan memelintir tangan kiri Indri hingga kesakitan.
Dua hari setelah kejadian, Indri menjalani pemeriksaan medis di RS Royal Surabaya. Visum et Repertum tertanggal 16 April 2026 mencatat luka lecet pada wajah dan lengan bawah kiri serta pembengkakan wajah akibat kekerasan benda tumpul. Namun, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit maupun halangan untuk bekerja atau beraktivitas sehari-hari.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa satu unit HP Poco M6 warna ungu ditetapkan untuk dimusnahkan.
Bambang dan Yulianawati ditangkap pada 8 Mei 2026 dan mulai ditahan sejak 9 Mei 2026.






