SURABAYA – Dua anggota kepolisian, Darsono (52) dan Dwi Utomo Wicaksono (22), mengakui tidak melihat langsung keberadaan dua terdakwa saat penangkapan kasus dugaan peredaran pupuk urea merek PetroGold di Pelabuhan Kalimas, Tanjung Perak, Surabaya. Keterangan tersebut terungkap saat keduanya diperiksa sebagai saksi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Selasa (13/10/2026).
Perkara ini menjerat Direktur PT Petro Biokimia Gresik Mohammad Taufan Alimudin dan Wakil Direktur Abdul Rozaq Zubaidi. Keduanya didakwa mengedarkan pupuk yang disebut tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, dengan kandungan nitrogen hanya 43,01 persen, sedangkan label kemasan mencantumkan 46 persen.
Dalam persidangan, Darsono menerangkan, petugas mengamankan truk Colt Diesel bernopol W 9169 UM yang mengangkut 200 karung pupuk, masing-masing seberat 50 kilogram. Pupuk tersebut rencananya dikirim menggunakan kapal ke Kalimantan Tengah.
Saksi menyebut penangkapan pertama dilakukan terhadap Abdul Rozaq. Namun, saat ditanya penasihat hukum mengenai keberadaan para terdakwa di lokasi, Darsono mengakui tidak melihat langsung mereka ketika penangkapan berlangsung.
Dokumen yang ditemukan di lokasi, menurut saksi, hanya berupa surat jalan yang mencantumkan nama Haji Otet. Saksi juga menyatakan tidak menemukan nomor pendaftaran pupuk pada dokumen tersebut. Sopir yang berada di lokasi kemudian dilepaskan, sedangkan perkara diserahkan kepada penyidik sekitar pukul 10.00 wib, pada hari yang sama.
Darsono dan Dwi Utomo mengaku tidak mengenal para terdakwa sebelumnya. Keduanya menegaskan tugas mereka sebatas melakukan penangkapan dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Vini Angelina dari Kejati Jatim dan Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, Taufan disebut menyetujui pembelian 50 ton pupuk urea dari Teguh. Abdul Rozaq bertugas mencari pemasok, termasuk Nanang. Teguh dan Nanang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pupuk yang semula dikemas polos dikirim ke gudang milik Kombor di wilayah Sidayu, Gresik. Di lokasi tersebut, pupuk dicampur menggunakan pan granula, diberi pewarna biru, kemudian dikemas ulang dengan merek PetroGold. Abdul Rozaq disebut mengawasi proses pengemasan. Kombor juga berstatus DPO.
Persoalan mutu pupuk turut menjadi sorotan. Hasil pengujian sampel di CV Nurti Techno pada 24 April 2026 menunjukkan kandungan nitrogen 45,50 persen. Namun, pengujian laboratorium UPT Pengujian Mutu Produk Pertanian Jawa Timur dalam laporan Nomor PA-148/LT/6/2026 mencatat kandungan nitrogen hanya 43,01 persen.
Jaksa juga menyebut kemasan PetroGold tidak mencantumkan nomor pendaftaran produk pertanian dan tanda SNI. Nomor pendaftaran 01.01.2025.61 yang tercantum dalam dakwaan justru terdaftar untuk merek Yurea 26, dengan pemegang nomor Multi Niaga Nusantara Indonesia. Berdasarkan penelusuran basis data Kementerian Pertanian, merek PetroGold disebut tidak terdaftar.
Ahli Sasmiyanti, S.P., dari Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian menerangkan bahwa pupuk urea yang diedarkan wajib memenuhi persyaratan mutu dan ketentuan pendaftaran. Jaksa merujuk SNI 2801:2010 yang mensyaratkan kandungan nitrogen minimal 46 persen.
Taufan dan Abdul Rozaq didakwa dengan pasal alternatif terkait dugaan peredaran pupuk tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Permentan Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk Anorganik, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keterangan dua saksi polisi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara, termasuk untuk menguji keterkaitan para terdakwa dengan pupuk yang diamankan, legalitas produk, serta kesesuaian kandungan nitrogen dengan standar yang dipersyaratkan.






