SURABAYA – Terdakwa Naufal Hidayat (30), dugaan pencurian kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menjalani sidang lanjutan di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026). Dalam persidangan, majelis hakim melontarkan teguran keras karena terdakwa dinilai mencoreng nama Kota Surabaya dengan mencuri aset pemerintah menggunakan mobil ambulans tempatnya bekerja.
“Kamu sudah mempermalukan Kota Surabaya, mencuri aset pemerintah dan menggunakan ambulans,” tegur hakim kepada Naufal.
Majelis hakim mengaku heran terdakwa menggunakan ambulans untuk mengangkut kursi taman berbahan besi yang merupakan aset Pemkot Surabaya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menghadirkan dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai saksi. Keduanya menerangkan kehilangan kursi taman di sejumlah lokasi, antara lain Taman Teletubbies Nginden, Jalan Embong Malang, kawasan Gubeng, Kertajaya, hingga depan RSUD Dr. Soetomo.
Salah satu saksi menyebut patroli diperketat setelah muncul pemberitaan mengenai hilangnya kursi taman milik Pemkot Surabaya. “Setelah adanya berita kehilangan kursi taman, kita sering-sering cari dan lebih ketat lagi patroli,” ujarnya.
Saksi juga menjelaskan, kursi taman tersebut dipasang menggunakan baut agar tidak mudah dipindahkan. Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Naufal membenarkan keterangan yang disampaikan para saksi.
Atas perbuatannya, Naufal didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






