SURABAYA – Terdakwa Febrian Rosalita Hadi kembali terseret perkara narkotika meski pernah divonis 12 tahun penjara pada 2018. Baru bebas pada 2023, perempuan ini kembali diadili setelah kedapatan menguasai 98 gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa mengakui sabu diperoleh dari seorang teman dengan sistem pembayaran belakangan. Nilai barang mencapai sekitar Rp55 juta, yang baru dibayar setelah narkotika terjual.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, Febrian mengungkapkan sekitar 50 gram sabu sudah memiliki calon pembeli, sedangkan sisanya belum terjual. Ia mengaku membeli sabu seharga Rp 550 ribu per gram dan tergiur keuntungan hingga Rp.25 juta dalam sehari.
“Untung cepat Rp.25 juta dalam satu hari. Enak jualan sabu begitu,” ungkap terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim.
Ironisnya, Febrian mengaku memiliki usaha berjualan kue basah dengan penghasilan sekitar Rp2 juta. Namun, ia juga mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menjaga stamina saat bekerja malam hari. Sepuluh butir ekstasi yang turut disita disebut bernilai sekitar Rp.2,5 juta.
Riwayat hukum terdakwa pun menjadi sorotan majelis hakim. Pada 2018, Febrian mengaku pernah divonis 12 tahun penjara dalam perkara narkotika dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu. Setelah bebas pada 2023, ia kembali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa.
“Sudah 12 tahun kok tidak kapok?” tegur hakim. Febrian menjawab dirinya sangat menyesal. Ia juga menyebut seorang perempuan bernama Dian terkait transaksi narkotika tersebut, yang menurut keterangannya belum tertangkap.
Terdakwa mengaku memiliki tiga anak yang semuanya bersekolah. Namun, kondisi keluarga itu tak menghapus sorotan hakim atas pilihannya kembali menjual narkotika, padahal masih memiliki usaha sendiri.
“Sudah bagus jualan kue, kok malah jualan sabu, rek,” ujar hakim.
Penguasaan 98 gram sabu dan riwayat pengulangan tindak pidana menjadi bagian penting dalam perkara yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.






