SURABAYA – Terdakwa Grace Febrina Winata divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara penggelapan mobil Suzuki Swift milik Rimo Ilham Safitra yang ditaksir bernilai Rp120 juta. Putusan dibacakan majelis hakim di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10/2026).
Majelis hakim menyatakan Grace terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya, yakni melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan 8 bulan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta Grace dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Rohman menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan terungkap, perkara bermula pada 29 April 2020, ketika Rimo bersama rekannya, Rizki Kuncoro Jati, datang dari Semarang ke Surabaya. Saat menginap di Hotel Nite & Day, Jalan Kedungdoro, Grace menghubungi Rimo setelah mengetahui keberadaannya melalui status WhatsApp.
Grace kemudian menemui Rimo di lobi hotel dan meminjam mobil Suzuki Swift GT RS415 tahun 2011 warna putih metalik bernopol H-8960-NZ dengan alasan hendak menemui nasabah sebentar. Rimo menyerahkan kunci mobil beserta dompet berisi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Rimo menunggu hingga sekitar pukul 21.00 WIB dan berulang kali menghubungi Grace, tetapi tidak mendapat respons.
Belakangan, Rimo mengetahui mobilnya diduga telah dijual Grace kepada orang lain seharga Rp19 juta tanpa izin pemilik. Akibatnya, korban ditaksir mengalami kerugian Rp120 juta.
Kasus tersebut kembali terungkap setelah Grace diamankan di kawasan Ploso, Surabaya, pada 27 April 2026 bersama Bernard Sulistio Saisab dan Yohanes. Dari pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, dugaan penggelapan mobil milik Rimo yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Sawahan kembali mencuat.
Dalam perkara ini, barang bukti yang disebutkan dalam tuntutan JPU meliputi fotokopi legalisasi BPKB mobil Suzuki Swift, STNK dan BPKB atas nama Ilham AMD, serta dua lembar surat keterangan dari BCA Finance.
Selain perkara penggelapan mobil tersebut, Grace juga disebut pernah dilaporkan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik Yohanes di Kuta, Bali.
Foto : Grace Febrina Winata divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara penggelapan mobil Suzuki Swift, di ruang Garuda 2, PN. Surabaya, Selasa (13/10/2026).






