Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector di Kalibata

Suasana konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menampilkan jajaran pejabat kepolisian dan enam tersangka berbaju tahanan oranye yang berdiri di belakang dengan pengawalan ketat.

[DITULIS PADA: 13 DESEMBER 2025]

JAKARTA – Mabes Polri menegaskan enam personel Yanma terlibat pelanggaran berat dan terancam sanksi pidana serta pemecatan. Sebanyak enam anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Insiden berdarah yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) ini melibatkan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetaan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kronologi peristiwa bermula pada Kamis sore sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Saat itu, dua orang matel berinisial MET dan NAT sedang memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintas. Tiba-tiba, sejumlah orang keluar dari sebuah mobil dan langsung menghampiri kedua korban. Pengeroyokan pun tak terhindarkan, menyebabkan satu korban tewas di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya sempat kritis sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025). “Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo.

Identitas keenam tersangka yang merupakan anggota aktif Polri tersebut telah diungkap ke publik. Mereka adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Seluruh tersangka diketahui berdinas di satuan Yanma Mabes Polri. Selain proses pidana, Divisi Propam Polri menyatakan bahwa tindakan para tersangka masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.

Terkait jeratan hukum, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara umum mengatur tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau hilangnya nyawa seseorang, ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selain itu, mereka juga dijerat aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang memungkinkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kasus ini sempat memicu dampak sosial berupa kericuhan susulan di sekitar lokasi kejadian. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pasca-kejadian, sekelompok massa yang diduga rekan korban mendatangi lokasi. Massa tersebut melampiaskan kemarahan dengan merusak dan membakar kios serta sepeda motor milik warga di sekitar TKP.

Polri memastikan proses hukum akan berjalan cepat dan transparan. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk keenam tersangka dijadwalkan akan digelar pekan depan, tepatnya pada Rabu (17/12/2025). Sidang ini bertujuan untuk menentukan nasib profesi mereka sebagai anggota kepolisian di tengah proses pidana yang sedang berjalan.

Brigjen Trunoyudo menegaskan komitmen Polri untuk tidak pandang bulu dalam menindak anggotanya yang bersalah. Institusi kepolisian menjamin penegakan hukum yang profesional dan proporsional demi memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Seluruh pihak yang terlibat dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Loading

EDITOR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten dilindungi © Tabir Lentera Nusantara. Dilarang menyalin tanpa izin.
↑ Top