Ditulis pada: 12 Desember 2025
SURABAYA- Polrestabes Surabaya mengamankan 131 juru parkir liar dalam operasi dari Januari hingga 7 Desember 2025. Penindakan yang dipimpin Satuan Samapta ini menyasar lokasi rawan seperti Jalan Embong Malang, Mayjend Sungkono, dan Ngagel, di mana pelaku menarik tarif tidak resmi. Menurut analisis pakar, tingginya angka penangkapan justru menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan preventif Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Kronologi operasi menunjukkan kegiatan penertiban berlangsung intensif di berbagai titik ekonomi dan kuliner. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, menyatakan operasi terakhir dilakukan di area Mie Gacoan Manyar. Para pelaku diduga mematok tarif Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk kendaraan roda dua di luar ketentuan resmi.
Dalam keterangan resminya, AKBP Erika Purwana Putra merinci capaian operasi selama periode hampir setahun. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum. Namun, analisis lebih lanjut mengindikasikan bahwa tindakan represif ini menyoroti celah dalam pengawasan rutin pemerintah kota.
Data menunjukkan kawasan premium seperti Jalan Basuki Rahmat juga tak luput dari parkir ilegal. Kondisi ini telah lama menjadi keluhan publik. Pemerhati kebijakan publik, Ir. Bagus Perhatin, menganalisis bahwa besarnya operasi polisi justru mencerminkan kegagalan mekanisme pengawasan internal Dinas Perhubungan Surabaya.
Aktivitas perparkiran di Surabaya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Berdasarkan aturan umum tersebut, penyelenggara parkir wajib memiliki izin dan menarik tarif sesuai ketetapan pemerintah daerah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan.
Dampak dari praktik ini bersifat ganda. Masyarakat dirugikan oleh tarif tinggi tanpa karcis resmi, sementara pemerintah daerah berpotensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi. Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah diduga dialihkan ke pihak tidak bertanggung jawab.
Ir. Bagus Perhatin menilai fenomena ini menunjukkan paradoks kebijakan. Pemerintah Kota disebut berupaya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi pembiaran di lapangan menyebabkan kebocoran sistematis. Ia menggunakan istilah “negara kalah oleh oknum di jalanan” untuk menggambarkan situasi tersebut.
Secara struktural, penertiban bersifat insidental dinilai tidak menyelesaikan akar masalah. Pakar menilai tanpa perbaikan sistem manajemen seperti digitalisasi pembayaran dan pengawasan teknologi, siklus parkir liar akan berulang. Pelaku lama atau baru dapat kembali beroperasi pasca-operasi.
Tanggung jawab utama tata kelola parkir berada di bawah Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan. Intervensi kepolisian dalam skala besar mengindikasikan celah koordinasi dan efektivitas kerja instansi berwenang. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan preventif dinilai mendesak.
Upaya penegakan hukum terhadap 131 juru parkir liar ini merupakan langkah penting. Namun, capaian tersebut perlu menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama dalam membangun sistem pencegah pelanggaran. Kolaborasi erat antara penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci.
Pembangunan tata kelola kota yang baik memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya mengandalkan tindakan represif. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dengan melaporkan praktik parkir liar dan menggunakan layanan parkir resmi. Transparansi pengelolaan lahan parkir menjadi faktor penentu.
Penanganan isu parkir liar di Surabaya akan terus berlanjut. Komitmen Polrestabes Surabaya untuk melanjutkan operasi telah dinyatakan. Keberhasilan jangka panjang akan diukur dari kemampuan pemerintah kota dan dinas terkait melakukan reformasi kebijakan dan pengawasan, agar ruang publik dikelola secara tertib dan memberi manfaat optimal bagi pembangunan kota.






