SAKSI ELINA BONGKAR PENGOSONGAN PAKSA BERUJUNG PEROBOHAN RUMAH LANSIA 79 TAHUN DIANGKAT ENAM ORANG HINGGA KE JALAN SURAT TANAH DAN MOTOR HILANG SAMUEL CS DIDAKWA BERLAPIS

Foto : Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (kiri), bersama Terdakwa Mohammad Yasin dan Terdakwa Sugeng Yulianto (dalam berkas terpisah)(kanan), sementara Kholiq dan Alfin (masih buron), sidang agenda saksi nenek Elina, diruang Kartika PN. Surabaya, Rabu (20/5/2026).

SURABAYA – Sidang perkara dugaan perusakan dan penguasaan rumah dengan terdakwa Samuel Ardi Kristanto dkk di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta mengejutkan. Saksi Elina Widjajanti mengaku diusir dan diangkat paksa oleh enam orang saat rumah milik keluarganya dibongkar pada 6 Agustus 2025.

Dalam sidang di ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (20/5/2026), Elina mengatakan dirinya berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung di rumah yang sebelumnya ditempati kakaknya, Elisa Irawati, di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep.

“Saya mau ambil barang-barang, tapi tidak boleh masuk,” ujar Elina di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, orang-orang yang datang mengklaim rumah dan tanah tersebut sudah dijual. Namun Elina menegaskan keluarga tidak pernah menjual aset tersebut.
“Mereka bilang tanah itu sudah dijual, padahal belum pernah dijual sama sekali,” tegasnya.

Situasi memanas ketika Elina tetap berusaha masuk ke rumah. Ia mengaku ditarik dan diangkat paksa oleh sekitar enam orang hingga mengalami luka di mulut dan tubuhnya memar.
“Saya diangkat enam orang. Saya ditarik, kaki saya diangkat. Badan saya sakit semua,” ungkap perempuan 79 tahun itu.

Setelah dikeluarkan, rumah langsung dipalang dan dijaga sehingga korban tidak dapat masuk lagi. Kurang dari 10 hari kemudian, rumah tersebut sudah rata dengan tanah.

Akibat kejadian itu, Elina mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dan dokumen penting yang tertinggal di dalam rumah.
“Uang, baju, dokumen dan surat-surat hilang,” katanya.

Ia juga menyebut tiga sepeda motor, lemari, sepeda angin hingga sejumlah surat tanah ikut raib.
Menurut Elina, rumah tersebut dibeli kakaknya pada 2011 dan dibayar lunas. Setelah kakaknya meninggal pada 2017, ahli warisnya adalah dirinya, adiknya yang kini telah meninggal, serta keponakannya.

“Tidak pernah ada pembahasan rumah itu dijual. Rencananya malah untuk kos-kosan,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menegaskan fakta persidangan menunjukkan adanya tindakan kekerasan dan dugaan penghilangan barang.
“Korban diangkat paksa, ditarik lalu disuruh keluar. Setelah itu rumah dipalang,” kata Wellem.

Ia menyebut sedikitnya tujuh dokumen tanah hilang, termasuk sertifikat dan Letter C yang disimpan di lemari korban.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa disebut perkara bermula dari klaim kepemilikan rumah oleh terdakwa Samuel Ardi Kristanto atas rumah di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Pada 31 Juli 2025, terdakwa disebut bertemu Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia dan advokat Syafii di kawasan Citraland untuk meminta bantuan pengosongan rumah dengan menunjukkan dokumen perikatan jual beli, kuasa menjual serta Letter C/Petok D.

Meski sempat diminta menempuh jalur hukum, terdakwa justru diduga menyiapkan pengosongan secara paksa. Pada 2 Agustus 2025, Samuel disebut meminta Mohammad Yasin mengerahkan orang dengan imbalan puluhan juta rupiah dan mentransfer uang muka Rp 6,5 juta.

Upaya pertama pada 4 Agustus 2025 gagal setelah penghuni meminta penyelesaian melalui pengadilan. Namun pada 6 Agustus 2025, terdakwa datang bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor serta dua buronan Kholiq alias Kholil dan Alfin bersama sejumlah orang lainnya.

Saat korban menolak keluar, terdakwa diduga memerintahkan para pelaku menyeret dan mengangkat korban keluar hingga ke jalan.
“Korban ditarik tangannya, diangkat punggung dan kedua kakinya lalu dibawa keluar hingga ke jalan,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Korban mengalami luka di bibir dan trauma psikis. Setelah rumah dikuasai, terdakwa memasang penjagaan dan memalang pagar agar korban tidak kembali masuk.

Tak berhenti di situ, pada 18 Agustus 2025 terdakwa diduga mengerahkan tujuh tukang untuk merobohkan bangunan dengan imbalan hasil penjualan besi bekas. Dua hari kemudian terdakwa disebut menerima Rp 4 juta dari hasil penjualan besi cor dan menyewa ekskavator Rp5 juta untuk membersihkan puing bangunan.

Padahal berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor 05/2023, rumah tersebut sah milik korban sebagai ahli waris Elisa Irawati. Akibat perobohan tanpa izin itu, rumah hancur total dan korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Dalam perkara ini, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto diproses dalam berkas terpisah, sementara Kholiq dan Alfin masih berstatus buronan.

Atas perbuatannya, Samuel didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan bangunan, serta alternatif Pasal 525 atau Pasal 521 juncto Pasal 20 huruf d KUHP baru.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top