PERNAH DI REHAB HINGGA TERLIBAT TPPU HASIL NARKOBA DONI AKUI REKENINGNYA DIPAKAI ALIRAN DANA Rp 37,5 M NAMA KLEBUN MUZAMIL BURONAN TERSERET PROYEK DAN TRANSAKSI

Foto : Terdakwa Doni Adi Saputra, saat menjalani sidang agenda Pemeriksaan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (20/5/2026).

SURABAYA – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika dengan terdakwa Doni Adi Saputra kembali digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026). Persidangan dipimpin Hakim Antyo Harri Susetyo dengan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung Perak, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam keterangannya, Doni mengakui rekening pribadinya kerap dipakai menerima dan mentransfer uang milik seseorang bernama Embun, yang disebut bergerak di usaha jual beli besi tua dan memiliki hubungan pertemanan dengan *Muzamil, buronan kasus narkotika.*

Terdakwa mengaku sebelumnya bekerja sebagai pelaut sebelum beralih usaha impor ayam dan penjualan ayam aduan pasca pandemi Covid-19.

Saat diperiksa terkait barang bukti, Doni menyebut telepon seluler Oppo A38 yang disita dibelinya sendiri pada 2023 dan digunakan untuk komunikasi, termasuk dengan Muzamil (buron). Di dalam ponsel tersebut juga terdapat aplikasi mobile banking miliknya.

“HP beli sendiri. Dipakai komunikasi, termasuk dengan Muzamil. M-banking juga ada di HP itu,” ujar Doni di persidangan.

Ia juga menjelaskan Toyota Yaris yang disita merupakan milik istrinya, dibeli secara kredit sejak 2019 sebelum menikah pada November 2020 dan lunas pada 2023. Sedangkan Honda Scoopy disebut milik mertuanya.

Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana Rp 430 juta yang masuk ke rekening terdakwa. Doni mengaku uang tersebut milik Embun yang dititipkan untuk kebutuhan usaha ayam.
“Kalau Rp 430 juta itu uangnya Embun. Saya cuma dititipi,” katanya.

Hakim kemudian mempertanyakan alasan penggunaan rekening terdakwa, padahal Embun disebut memiliki rekening pribadi sendiri. Namun Doni mengaku tidak mengetahui alasannya.

Ia menyebut aliran dana ke rekeningnya berlangsung bertahap sejak 2022. Bahkan menurut pengakuannya, pernah ada dana hingga Rp 2 miliar masuk ke rekening pribadinya.

“Paling besar pernah Rp 2 miliar masuk ke rekening saya,” ujar Doni.
Meski demikian, terdakwa mengaku tidak mengetahui secara rinci total transaksi yang keluar masuk dari rekening tersebut.

“Uang cuma masuk keluar, masuk keluar. Saya tidak tahu totalnya berapa,” ucapnya.

Selain rekening, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp 21 juta. Doni mengklaim uang itu berasal dari usaha jual ayam dan sisa penghasilannya saat bekerja sebagai pelaut.

Dalam pemeriksaan, Doni mengaku mengenal Muzamil cukup lama, namun membantah mengetahui aktivitas narkotika yang diduga melibatkan pria tersebut. Ia juga mengaku pernah bertemu seorang perempuan bernama Oktaviana di tempat hiburan malam kawasan Tunjungan bersama Muzamil.

Majelis hakim turut mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya tanah di Jalan Mulia serta bangunan di Jalan Moh Kholil dan Jalan Muria. Namun terdakwa mengaku tidak mengetahui kepemilikan aset tersebut dan hanya pernah diminta membantu mengirim tiang bangunan oleh Embun.

“Karena percaya saja, saya sering dimintai tolong,” ujarnya.
Sebagai imbalan, terdakwa mengaku kadang diberi uang sekitar Rp 500 ribu.

Doni juga mengakui pernah menjalani rehabilitasi narkotika setelah hasil tes urinenya positif. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang temannya di Sampang.

“Saya menyesal, terlalu percaya sama orang,” ucap Doni di akhir persidangan.

Sebelumnya, jaksa mengungkap rekening terdakwa diduga digunakan menyamarkan aliran dana hasil narkotika atas perintah Muzamil sejak 2021 hingga 2025. Rekening Doni tercatat menerima setoran miliaran rupiah, dengan lonjakan transaksi tahun 2024 lebih dari Rp 6,6 miliar dan 2025 sekitar Rp3,7 miliar.

Selain itu, terdakwa disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total mencapai Rp 37,5 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan untuk pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, usaha kafe dan biliar, hingga pembelian kendaraan seperti Toyota Yaris dan Honda Scoopy.

Atas perbuatannya, Doni dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya dari majelis hakim.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top