PARANG 60 CM MENGAMUK DI PAKIS GELORA KORBAN CACAT PERMANEN ACHMAD TAUFIK DITUNTUT 10 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Achmad Taufik, agenda sidang tuntutan JPU, diruang Garuda 1 PN.Surabaya Rabu (20/5/2026).

SURABAYA – Sidang perkara penganiayaan bersenjata tajam dengan terdakwa Achmad Taufik Kristianto bin Munawi (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin dari Kejari Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 10 bulan.

Terdakwa Achmad Taufik Kristianto (40), warga Jalan Pakis Gelora Gang II No.19, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achmad Taufik Kristianto bin Munawi (alm) dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa penahanan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nugrahini Meinastiti.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter dirampas untuk dimusnahkan.

Perkara bermula Jumat malam, 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pakis Gelora I Surabaya. Saat itu saksi Setyo Ariyanto bersama Hendrian dan beberapa rekannya sedang pesta minuman keras di lokasi kejadian.
Keributan dipicu saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa disebut menabrak kaki Setyo. Adu mulut berubah menjadi baku pukul antara keduanya sebelum akhirnya dilerai warga.

Namun sekitar pukul 23.30 WIB, terdakwa kembali datang sambil membawa parang panjang. Tanpa banyak bicara, terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam ke arah Hendrian.

Korban yang berusaha menangkis sabetan nyaris ke leher itu mengalami luka serius pada siku tangan kiri hingga menyebabkan cacat permanen.
“Saya sedang ngobrol, lalu Taufik datang dan langsung mengayunkan parang dua kali ke arah saya,” ujar Hendrian dalam persidangan.

Akibat luka tersebut, Hendrian mengaku kini tidak bisa lagi bekerja sebagai tukang cukur rambut.
“Tangan saya tidak bisa lurus, kelingking mati rasa sampai sekarang,” ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga kembali menyerang Setyo Ariyanto saat didatangi ke rumahnya. Sabetan parang mengenai lengan kanan, pundak kiri, paha kanan, serta punggung korban.

Berdasarkan Visum et Repertum RS William Booth Surabaya yang ditandatangani dokter Novi, kedua korban mengalami luka robek akibat benda tajam di sejumlah bagian tubuh.

Ketua RT setempat, Agus, yang datang setelah dimintai tolong warga mengaku melihat langsung terdakwa masih memegang parang.
“Saya pegang Taufik dari depan karena dia masih pegang sajam. Saya suruh simpan, sempat diambil lagi lalu berantem lagi,” terang Agus.

Dalam persidangan juga terungkap rekaman CCTV sekitar lokasi telah diserahkan ke Polsek Wonokromo, meski tidak memperlihatkan jelas awal mula perkelahian.
Meski mengalami cacat permanen, Hendrian mengaku telah memaafkan terdakwa. Saya sudah memaafkan, tapi saya sudah cacat seumur hidup, ucapnya lirih.

Sidang akan dilanjutkan Rabu, 3 Juni 2026 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top