SURABAYA – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan terdakwa Viki Toisuta anak dari Oyang Toisuta digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026), dengan agenda putusan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Safruddin menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, serta menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Menur Surabaya, Jawa Timur.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Viki Toisuta terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ucap hakim dalam persidangan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih sabu seberat netto sekitar 0,045 gram, dua pipet kaca berisi sisa sabu masing-masing seberat 0,029 gram dan 0,014 gram, dua sedotan sekrop, satu set alat hisap sabu, serta satu bola plastik warna kuning.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Dalam dakwaan diuraikan, perkara bermula pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB saat anggota kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah Jalan Ambengan Batu I No. 28-B, Tambaksari, Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi polisi Dimar Arif Sufi dan Muchammad Daniel Mahendra melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa. Saat penggeledahan berlangsung, terdakwa sempat membuang barang bukti ke belakang rumah, namun aksinya terlihat petugas.
Dari lokasi, polisi menemukan satu klip sabu, dua pipet kaca berisi sisa metamfetamina, alat hisap, serta perlengkapan lain yang disimpan di dalam bola plastik warna kuning.
Hasil uji Laboratoris Kriminalistik, memastikan kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






