Terdakwa Perjokian UTBK Surabaya Diduga Ubah Foto Ijazah Asli Demi Loloskan Peserta

SURABAYA – Praktik dugaan perjokian UTBK-SNBT 2026 untuk masuk Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Malang (UM) terbongkar di Unesa, Selasa (21/4/2026). Kecurigaan muncul saat Koordinator Pengawas UTBK Unesa, Ainur Rifqi, memeriksa identitas peserta.

Dalam sidang perkara dengan terdakwa drg. Moh. Ikhwanuddin dan sejumlah terdakwa lain di PN Surabaya, Senin (14/9/2026), Rifqi mengungkap peserta bernama Nehemia Raphael Susanto ternyata mengikuti ujian menggunakan identitas Handika Rismana El Royyan.

“Saya mobile. Saya mengecek sendiri semua peserta mengumpulkan KTP, apakah sesuai atau tidak, identitasnya muncul atau tidak,” ujar Rifqi.

Kecurigaan muncul saat KTP atas nama Handika diperiksa menggunakan fitur NFC. Meski ditemukan kejanggalan, Nehemia tetap diperbolehkan menyelesaikan ujian. Setelah itu, panitia melakukan pemeriksaan lanjutan dan mencocokkan dokumen pendidikan Handika di SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep.

“Saya minta ijazah. Foto wajahnya tidak sesuai,” kata Rifqi.

Dari pemeriksaan, foto pada ijazah asli Handika berbeda dengan wajah Nehemia. Kecurigaan makin kuat setelah ditemukan sejumlah KTP yang diduga palsu atas nama Handika di dalam jok sepeda motor yang digunakan Nehemia.

Temuan tersebut dilaporkan kepada Ketua Panitia Lokal UTBK-SNBT Unesa, Dr. Martadi, M.Sn., sebelum Nehemia dibawa ke Polsek Lakarsantri. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“UTBK itu wajib dihadiri peserta yang bersangkutan. Tidak bisa kalau bukan yang bersangkutan,” tegas Rifqi.

Menurut dakwaan JPU Reiyan Novandana Syanur Putra, kasus tersebut berawal dari dugaan pengaturan masuk fakultas kedokteran. Ikhwanuddin disebut bertemu Ronny Zulkarnain, orang tua Handika, pada November 2025.

Ikhwanuddin disebut menawarkan masuk Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya masing-masing Rp 800 juta, sedangkan UM Rp.700 juta. Handika memilih UM.

Pada 16 Desember 2025, Ronny disebut menyerahkan uang muka Rp300 juta kepada Ikhwanuddin. Selanjutnya, Ikhwanuddin diduga menghubungi Darmawan Prasetyo untuk mengatur perjokian UTBK.

Darmawan kemudian berkomunikasi dengan Bayu Priagung Hamengku Wicaksono senilai Rp275 juta.

Bayu menggandeng I Komang Parama Panditha Putra senilai Rp.200 juta, yang selanjutnya meminta Praditya Irgy Fahrezi menjalankan teknis perjokian.

Praditya disebut mendaftarkan data Handika, tetapi memasang foto Nehemia sebagai pengganti. Dokumen ijazah asli Handika juga disebut berpindah tangan dan foto di dalamnya diduga diubah menjadi foto Nehemia.

Praditya juga diduga membuat stempel palsu untuk membantu melewati pemeriksaan dokumen.

Rencana tersebut akhirnya terbongkar saat Nehemia mengikuti UTBK di Gedung Rektorat Lantai 4 Training Centre 05 Unesa, Lidah.

Rifqi mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah Handika akhirnya lolos atau tidak. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut menyangkut kecurangan proses seleksi.

“Kami tidak tahu nilainya, lulus atau tidak. Kami tidak tahu,” katanya.

Para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 272 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d atau Pasal 392 huruf a juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mendakwa menggunakan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f dan g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis: (Bgs/sul) Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top