Info judi online
Surabaya,— Sidang perkara pidana Permainan judi Online Slot jenis Gates Of Olympus, dimana pemain membuka google website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com,mengisi deposit Rp.50.000,-, ke aplikasi DANA,
menekan tombol memutar simbol, putaran berhenti pada simbol yang tepat,dinyatakan menang.Dengan
Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo,diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim S.Pujiono, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo, melakukan tindak pidana,“Perjudian secara Online,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp. 10.000.000,- , Subsidair 2 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”
Menetapkan barang bukti,
1 unit Hp merk Vivo warna biru.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, menuntut Terdakwa dengan pidana 2 tahun, denda Rp.10 Juta, Subsidair 4 bulan penjara.
Diketahui, pada Senin 30 Desember 2024 jam 22.00 wib, di jalan Sidoyoso Wetan 87,Simokerto Surabaya,Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo, membuka google website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com, masuk memilih permainan nama Gates Of Olympus.
Selanjutnya terdakwa mengisi deposit Rp.50.000,-, gunakan aplikasi DANA,memilih permainan Gates Of Olympus.Permainan judi Slot ini, pemain menekan tombol untuk memutar berbagai simbol, saat putaran berhenti pada simbol yang tepat, maka pemain dapat keuntungan yang berlipat.Minimal taruhan IDR 40,- dan maksimal taruhan IDR 2.000.000,-
Terdakwa berhasil melakukan penarikan didalam website HOKIHOKI dengan Url hokihoki-win.com, pada 26 Desember 2024 Pukul 11.55 Wib sejumlah Rp. 103.000,-.Sedangkan dalam proses 26 Desember 2024, jam 12.07 wib sejumlah Rp. 250.000,-
Pada Senin 30 Desember 2024 jam 22.00 Wib di jalan Sidoyoso Wetan 87, Simokerto Surabaya, Terdakwa ditangkap saksi Eko Hadi Santoso dan saksi R.Eka Aristya, anggota Polsek Simokerto.Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 Unit handphone merk Vivo warna biru, dipergunakan untuk bermain judi online tersebut.
Permainan judi online jenis Slot, tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.
FOTO : Terdakwa Setiawan Hadi Prakoso bin Dedy Purnomo, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; lutfi






