BELI SABU  DARI.SAHAL (DPO), DIPECAH MENJADI 7 POKET, MUSEKI , FAHRUR ROZI DAN SAARI, BABLAS BUI

INFO SABU

Surabaya,—  Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, harga 500 ribu, membeli dari Sahal (DPO), dengan cara patungan, yang dipecah menjadi 7 poket sabu, dijual satu poket, dipakai 1 poket, sisa 5 poket diciduk polisi, dengan para Terdakwa, Terdakwa Museki alias Zaki bin Mat Bekri,Terdakwa Fahrur Rozi bin Ach.Radji, dan Terdakwa Saari bin Mat Sidi,dipimpin ketua majelis hakim Nur Kholis, diruang Kartika PN.Surabaya, Secara Vidio Call.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia, dari Kejari Surabaya, Menyatakan Terdakwa Museki alias Zaki, Terdakwa Fahrur Rozi dan Terdakwa Saari, melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotik Golongan I,”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”ATAU – “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya Jaksa menghadirkan dua orang saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya yaitu saksi Arafat Jihat dan Saksi Yogi Indra, yang menerangkan bahwa ,menangkap ketiga Terdakwa saat akan menggunakan sabu,membeli sabu cara patungan, sebanyak 0,50 gram, harga 500 ribu, dibagi 7 poket, sudah terjual satu, 1 poket mau dipakai bersama keburu Ditangkap,” terang saksi.

Terhadap keterangan para saksi, ketiga Terdakwa membenarkan nya, “benar yang mulia,” katanya.

Diketahui, pada Selasa 4 Maret 2025 jam 20.00 wib, di Jalan Srengganan Surabaya,Terdakwa Fahrur Rozi mengajakTerdakwa Museki alias Zaki untuk memakai sabu, sepakat membeli sabu cara patungan, Terdakwa museki Rp.100 ribu, terdakwa fahrur rozi Rp.400 ribu,Kemudian Terdakwa Fahrur hubungi teman bernama Sahal (DPO) sepakat menjual sabu-harga Rp.500 ribu, sebanyak 7 poket sabu.Lalu Terdakwa Fahrur pulang ke rumah Terdakwa Museki di Sidodadi 4/12-A, Simokerto Surabaya.

Selanjutnya pada Rabu 05 Maret 2025, jam 05.30 wib, Terdakwa Museki menjual 1 poket sabu ke seseorang mengaku suruhan Fikri Rp.100 ribu.Pada Rabu 05 Maret 2025 jam 10.00 wib,di rumah jalan Bolodewo No.7, Simolawang, Simokerto Surabaya,Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Museki, Terdakwa Fahrur dan Terdakwa Saari,pada saat akan memakai sabu secara bersama – sama.Dilakukan penggeledahan saksi Arafat Jihat dan Saksi Yogi Indra dengan Tim Polrestabes Surabaya.

Ditemukan 5 poket sabu dengan berat masing – masing (0,065, 0,067, 0,070, 0,064, 0,005) gram.
2 sekrop sedotan plastik, alat hisab sabu (bong) ditemukan dalam Almari.Uang hasil penjualan sabu Rp.100 ribu, didalam dompet terdakwa Museki.1 buah Hp Iphone 12 milik Fahrur.Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Foto : Terdakwa Museki alias Zaki, Fahrur Rozi dan Saari, menjalani sidang agenda saksi penangkap, dan pemeriksaan Terdakwa, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Offline.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top