Koin Peduli Hasto”: Protes Promeg 96 Surabaya terhadap KPK yang Dinilai Kriminalisasi Sekjen PDIP

Info Protes Promeg 96 Surabaya 

Surabaya, 15 Juli 2025 – Kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali menuai polemik. Organisasi Promeg 96 Cabang Surabaya menyuarakan dugaan kriminalisasi terhadap Hasto yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebut bahwa langkah hukum ini sarat kepentingan politik dan bertujuan melemahkan kekuatan PDIP menjelang Pemilu 2029.

Wardoyo, SH, Ketua DPC Promeg 96 Surabaya, menegaskan bahwa kasus dugaan keterlibatan Hasto dalam perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan seharusnya telah selesai sejak 2019. Dalam pernyataannya, Wardoyo menyebut bahwa lima orang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam kasus ini, antara lain Saeful Bahri (staf pribadi Hasto), Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU), Donny Tri Istiqomah (pengacara Harun Masiku), Agustiani Tiofredilia (eks anggota Bawaslu), dan Harun Masiku sebagai pihak utama yang memberikan suap.

Namun hingga kini, Harun Masiku, yang menjadi tersangka utama dan buronan sejak tahun 2020, masih belum ditemukan. Alih-alih memprioritaskan pengejaran terhadap Harun, KPK justru melakukan penangkapan terhadap Hasto Kristiyanto. Hal inilah yang kemudian menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk Promeg 96 Surabaya, terhadap motif sebenarnya dari langkah KPK.

“Ini jelas kriminalisasi. Setelah lima orang divonis, tugas KPK adalah mengejar Harun Masiku, bukan malah menangkap Hasto. Kami curiga ada kepentingan politik besar di balik semua ini, terutama untuk melemahkan PDIP menjelang Pemilu 2029,” ujar Wardoyo dalam keterangan persnya, Senin (15/7).

Wardoyo menuding bahwa proses hukum yang berjalan ini tidak semata-mata penegakan keadilan, namun justru dijadikan alat politik. Ia mempertanyakan mengapa KPK tidak kunjung menangkap Harun Masiku, sosok yang nyata-nyata terlibat dalam suap dan sudah berstatus buronan.

Lebih lanjut, Wardoyo juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural oleh KPK dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, berdasarkan aturan hukum, KPK hanya dapat menangani kasus korupsi yang memiliki nilai kerugian negara atau suap di atas Rp1 miliar. “Kalau nilainya tidak mencapai itu, KPK tidak punya wewenang. Maka ini bisa disebut sebagai kasus daur ulang yang sengaja dihidupkan kembali untuk kepentingan tertentu,” tegas Wardoyo.

Sebagai bentuk protes atas tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta terhadap Hasto Kristiyanto, Promeg 96 Surabaya meluncurkan gerakan “Koin Peduli Hasto”. Gerakan ini mengajak seluruh pengurus dan anggota untuk mengumpulkan uang receh (koin) yang akan diberikan kepada jaksa KPK sebagai bentuk sindiran.

“Kami ingin menunjukkan bahwa KPK hari ini hanya mampu menangani uang recehan. Sementara kasus besar dengan kerugian negara hingga miliaran atau bahkan triliunan rupiah justru tidak tersentuh. Kalau memang KPK tidak sanggup memberantas korupsi kelas kakap, lebih baik dibubarkan saja. Daripada hanya jadi alat kekuasaan untuk menyerang lawan politik,” tegasnya.

Wardoyo menyatakan bahwa gerakan ini bukan semata bentuk solidaritas terhadap Hasto, tetapi juga simbol kritik terhadap keberpihakan penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tidak adil dan selektif.

Gerakan “Koin Peduli Hasto” mulai digelar secara internal oleh Promeg 96 Surabaya pekan ini, dan rencananya akan terus bergulir ke daerah-daerah lain sebagai bentuk solidaritas nasional.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terhadap tudingan tersebut. Namun sebelumnya, pihak KPK menyatakan bahwa penangkapan Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan bukti baru dan pengembangan dari perkara yang belum sepenuhnya tuntas.

Reporter: bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top