SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana menuntut terdakwa Guntur Herianto dan Njo Joni Andrean dengan pidana 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara peredaran uang Rupiah palsu. Tuntutan dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (21/1/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 375 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda maksimal Kategori VIII, Rp 2.025.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 291 hari, sesuai ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP baru.
Jaksa mengakui terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali perbuatannya, serta baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua terdakwa juga disebut sebagai tulang punggung keluarga.
Namun demikian, JPU menilai perbuatan terdakwa berdampak luas dan serius. Peredaran uang palsu dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menurunkan indeks kepercayaan publik terhadap mata uang Rupiah, yang merupakan simbol kedaulatan negara.
“Tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah yang dicetak dan diedarkan oleh Bank Indonesia,” tegas JPU Galih Riana di hadapan majelis hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya.
Usai mendengar tuntutan, terdakwa Guntur Herianto secara emosional meminta majelis hakim untuk langsung menjatuhkan putusan tanpa melalui tahapan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukumnya.
“Pak Hakim, kalau bisa diputus sekarang saja. Saya terima berapa pun putusannya,” ucap Guntur dengan nada putus asa.
Permintaan tersebut ditolak majelis hakim. Ketua Majelis Hakim meminta terdakwa tetap mengikuti prosedur hukum dan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. “Tidak bisa. Koordinasi dulu dengan pengacaramu,” tegas hakim.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Eric Bryan Timothy Widjaja, S.H., menyatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Ia menegaskan kliennya, khususnya Guntur, bukan pelaku utama, melainkan hanya sebagai fasilitator.
“Kami akan menyampaikan pledoi. Posisi terdakwa Guntur hanya fasilitator, bukan aktor utama dalam perkara ini,” ujarnya usai sidang.
Dalam dakwaan terungkap, Guntur Herianto bersama David Prasetyo (DPO) dan Njo Joni Andrean diduga secara bersama-sama memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan uang Rupiah palsu sejak sekitar akhir Oktober 2023 hingga penangkapan pada 8 September 2025 di wilayah hukum PN Surabaya.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan Njo Joni Andrean saat membelanjakan uang palsu. Dari penangkapan tersebut, penyidik melakukan pengembangan hingga menangkap terdakwa lain serta menyita ratusan lembar uang palsu berbagai pecahan, berikut peralatan lengkap pencetakan uang palsu.
Uang palsu tersebut diedarkan secara daring melalui aplikasi Telegram dengan sistem pembayaran dompet digital, serta secara luring dengan menyasar warung dan toko di sejumlah wilayah Jawa Timur.Hasil uji laboratorium Bank Indonesia menegaskan bahwa uang pecahan Rp100.000 yang disita tidak asli.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Tuturnya.






