SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Sumarto dengan pidana penjara 10 bulan, dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pedagang warung gerobak di kawasan Asemrowo, Surabaya.
Dalam agenda tuntutan yang digelar Rabu (21/1/2026), JPU menyatakan Sumarto terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP. Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 wib. Saat itu, terdakwa yang dalam pengaruh minuman keras ditinggalkan temannya, RI, di sebuah warung gerobak dekat akses masuk Tol Dupak Rukun, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Tanpa sebab yang jelas, terdakwa mendatangi korban Mat Dahri (60) yang tengah berjualan, sempat bertanya asal-usul korban, lalu secara tiba-tiba memukul korban dengan tangan kosong mengenai bagian hidung dan bibir hingga terjatuh.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada batang hidung yang harus dijahit empat jahitan, serta luka lecet dan bengkak berdarah pada bibir bagian dalam atas dan bawah. Korban juga sempat merasakan sesak napas dan pusing kepala sehingga tidak dapat beraktivitas untuk sementara waktu.
Peristiwa itu diketahui warga sekitar dan berhasil dilerai, sebelum terdakwa diamankan ke Polsek Asemrowo.
Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya tahun 2025, luka yang dialami korban merupakan akibat kekerasan tumpul, berupa luka robek pada hidung dan luka lecet pada bibir bagian dalam. Meski demikian, visum menyebutkan luka tersebut tidak mengakibatkan halangan tetap dalam aktivitas atau pekerjaan korban.
Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan barang bukti berupa satu potong kaus putih bermotif garis merah ukuran XL dengan bercak darah korban, untuk dikembalikan kepada saksi Mat Dahri. Sementara rincian biaya penanganan medis RS PHC Surabaya dilampirkan dalam berkas perkara.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Februari 2026, dengan agenda putusan majelis hakim.






