SURABAYA. TABIR LENTERA NUSANTARA
Aksi pesta sabu seberat setengah gram di sebuah kamar hotel kawasan Pasar Turi, Surabaya, kembali mengantar tiga residivis narkotika ke balik jeruji besi. Yoyok Harianto, Ahmad Afrilian, dan Yuda Anjar Wicaksono divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (21/1/2026). Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo, menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam amar pertimbangannya, majelis menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya bertentangan dengan program pemberantasan narkotika, tetapi juga dilakukan oleh pelaku yang berstatus residivis dalam perkara sejenis, sehingga dinilai tidak menunjukkan efek jera.
“Barang bukti berupa narkotika dan alat yang digunakan merupakan sarana kejahatan, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,” tegas Hakim Rudito di persidangan.
Meski demikian, majelis mempertimbangkan sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatan, serta penyesalan yang disampaikan sebagai hal-hal yang meringankan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima, meski sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Sikap serupa disampaikan oleh Victor Sinaga, S.H, dan Rekan, tim pendamping hukum dari PBH Peradi Surabaya.
Perkara ini bermula Rabu dini hari, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 wib. Ketiga terdakwa mendatangi kamar kos Kenyot (DPO) di Jalan Hasanudin, Kelurahan Gadingrejo, Pasuruan, dengan alasan menagih uang hasil penjualan besi tua. Namun di lokasi tersebut, ketiganya justru bersepakat membeli narkotika jenis sabu.
Kenyot kemudian menyerahkan satu poket sabu seberat setengah gram dengan harga Rp 500.000.-
Barang haram itu selanjutnya dibawa ke Kamar 308 Hotel Intan Pasar Turi, Surabaya. Di dalam kamar hotel, terdakwa Yuda Anjar Wicaksono membagi sabu tersebut menjadi tiga poket kecil untuk dikonsumsi secara bergantian.
Namun sebelum sempat digunakan, sekitar pukul 03.30 wib, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan tiga poket sabu dengan berat netto sekitar 0,460 gram, berikut pipet kaca, bong, serok plastik, dan korek api.
Hasil pemeriksaan urine yang dikeluarkan Sidokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan ketiga terdakwa positif mengandung metamfetamin, memperkuat dakwaan jaksa atas perbuatan penyalahgunaan narkotika yang kembali mereka lakukan.






