Surabaya, Kasus penyalahgunaan narkotika kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang pria bernama Irwanto bin Supardi harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah membeli dan menjual narkotika jenis sabu yang didapat dari seorang pemasok berinisial Ambon (DPO).
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/10/2025), majelis hakim yang diketuai Susanti Arsi Wibawani membacakan amar putusan terhadap terdakwa. Hakim menyatakan Irwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam (6) tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan, dan memutuskan agar Irwanto tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
Barang Bukti Disita dan Dimusnahkan
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti juga disita untuk dimusnahkan, di antaranya:
Empat poket sabu dengan berat masing-masing 0,364 gram, 0,114 gram, 0,079 gram, dan 0,072 gram, total 0,629 gram.
Satu bendel plastik klip bekas, satu skrop, buku catatan penjualan sabu, timbangan elektrik, satu kotak rokok warna hitam merek Dji Sam Soe, serta satu unit HP Infinix Hot 12i warna silver.
Uang tunai sebesar Rp80.000 hasil penjualan sabu dirampas untuk negara.
Modus Transaksi: Pesan dari Ambon (DPO)
Dari fakta persidangan terungkap, terdakwa Irwanto menghubungi Ambon (DPO) untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp900 ribu. Namun, terdakwa justru menerima 3 gram sabu, baru dibayar Rp500 ribu, dan sisanya akan dibayar setelah memiliki uang.
Sabu tersebut diambil terdakwa di lokasi ranjauan di samping Bakso Rama, Jalan Jarak, Surabaya, sesuai instruksi Ambon. Setelah itu, terdakwa diminta untuk menimbang kembali dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 1,5 gram dan 0,5 gram, untuk dijual kembali di daerah Servis Kulkas, Gang Jambret, Surabaya.
Sisa sabu kemudian dipecah menjadi beberapa poket kecil dan dijual eceran kepada para pengguna.
Penangkapan di Rumah Jalan Kupang Gunung Jaya
Aksi Irwanto akhirnya terendus aparat kepolisian. Pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.25 WIB, tim dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa di Jalan Kupang Gunung Jaya V/25, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa empat poket sabu, plastik klip bekas, timbangan elektrik, buku catatan, serta uang tunai Rp80.000. Semua barang bukti tersebut ditemukan di atas tempat tidur kamar terdakwa.
Pengacara Berencana Banding
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum Roni Bahmari tampak pasrah mendengar putusan hakim. Meski demikian, kuasa hukum menyebut masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Peringatan Bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk memburu pemasok utama bernama Ambon yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa Irwanto bin Supardi didampingi penasihat hukum Roni Bahmari saat menjalani sidang pembacaan putusan di ruang Candra PN Surabaya, Kamis (23/10/2025).
Editor; bagus
![]()






