PO FIKTIF KEMASAN PRODUK KARYAWAN PERUSAHAAN DIDAKWA GELAPKAN Rp.456 JUTA ABRAHAM SANTOSO KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Abraham Santoso, menjalani sidang agenda dakwaan JPU, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (9/3/2026).

SURABAYA – Abraham Santoso duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/3/2026), setelah didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan modus membuat purchase order (PO) fiktif pengadaan kemasan produk perusahaan hingga merugikan perusahaan Rp456,3 juta.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya. Dalam surat dakwaan diungkapkan, terdakwa merupakan karyawan PT Istana Surya Perkasa sejak 2018 dan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tertanggal 29 Desember 2022 dipercaya menjabat sebagai creative support atau supervisor creative marketing sekaligus koordinator produksi packaging.

Dalam posisi tersebut, terdakwa memiliki kewenangan melakukan pemesanan kemasan produk ke vendor serta mengawasi stok packaging perusahaan. Namun kewenangan itu justru disalahgunakan untuk menjalankan skema pengadaan fiktif sejak Desember 2022 hingga Juni 2024.

Jaksa mengungkap, terdakwa terlebih dahulu meyakinkan direktur perusahaan Viktor Mulyadi bahwa harga kemasan dari dua vendor, yakni Cetakanku Krian dan Gloria Print, lebih murah dibanding vendor sebelumnya. Setelah mendapat persetujuan, terdakwa mulai mengajukan sejumlah purchase order.

“Namun sebagian besar purchase order tersebut bersifat fiktif,” tegas JPU di persidangan.

Dalam praktiknya, terdakwa membuat dokumen PO lengkap dengan spesifikasi barang, jumlah pesanan, hingga permintaan uang muka 10 hingga 30 persen.

Pembayaran dari perusahaan kemudian diarahkan ke beberapa rekening yang telah disiapkan, yakni rekening BRI atas nama A. Frida Fitriani serta rekening BCA atas nama A. Frida Fitriani dan Bobby Sanjaya.

Setelah dana pelunasan masuk, uang tersebut kemudian ditransfer kembali ke rekening milik Abraham Santoso. Untuk menutupi aksinya, terdakwa juga membuat surat jalan dan invoice fiktif, serta memanipulasi data pada sistem SAP perusahaan agar dokumen PO, invoice, dan pengiriman barang terlihat seolah-olah sah.

Praktik ini terbongkar pada Juli 2024 setelah direktur perusahaan mengalihkan tugas purchasing kepada karyawan lain, Faisal. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen dan stok gudang, ditemukan selisih besar antara jumlah kemasan yang dipesan dengan barang yang benar-benar diterima perusahaan.

Audit internal kemudian mengungkap transaksi pengadaan kemasan melalui vendor Cetakanku Krian senilai Rp 456.325.000 dengan pembayaran uang muka mencapai Rp135.697.500, namun sebagian besar barang dalam dokumen tersebut tidak pernah diterima perusahaan.

Atas perbuatannya, terdakwa Abraham Santoso didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top